Kemenhut Mengusut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang

Rabu, 16/09/2026 16:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto meninjau salah satu titik Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (22/8/2026). (Eva Safitri/detikcom)

Presiden Prabowo Subianto meninjau salah satu titik Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (22/8/2026). (Eva Safitri/detikcom)

law-justice.co - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan tengah memproses 46 pelaku dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah di Indonesia.

Dari jumlah itu, sebanyak 15 pelaku berasal dari korporasi dan 31 perorangan. Pihaknya masih mendalami dugaan unsur pidana terhadap para pelaku, namun dua perkara di antaranya telah berstatus P21 alias siap dibawa ke pengadilan.

"Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli usai rapat di Komisi IV DPR, Rabu (16/7).

"Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," imbuhnya.

Di luar itu, Raja Juli mengaku telah membekukan izin 26 perusahaan dalam kasus tersebut. Selain dibekukan, mereka juga akan diberikan sanksi berupa pemulihan lingkungan.

Namun, pihaknya juga tetap membuka peluang jika ada temuan unsur pidana setelah ada pendalaman.

"Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan," katanya.

Raja Juli meminta partisipasi masyarakat dalam penanganan karhutla. Sebab, menurut dia, karhutla masih akan terjadi selama periode Oktober hingga November mendatang.

"Saya mohon sekali disampaikan kepada teman-teman masyarakat melalui teman-teman media. Seperti saya katakan tadi, karhutla ini masih akan bersama kita sampai Oktober atau awal November," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar