Divonis Bebas di Kasus Korupsi, Eltinus Aktif Lagi Jadi Bupati Mimika

Rabu, 13/09/2023 13:51 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Istimewa).

Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyatakan bahwa telah mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika usai divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Ya persoalan ini dibahas bersama-sama sebelum Kemendagri keluarkan SK untuk aktifkan beliau kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/9).

Benni menjelaskan keputusan tersebut sudah dibahas oleh para pihak terkait, termasuk bersama KPK. Dia memastikan Eltinus bisa diaktifkan lagi dengan merujuk pada aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Dalam aturan itu, lanjut dia, terdapat pasal yang memberi ruang bisa aktif kembali untuk laksanakan tugas sebagai kepala daerah sampai ada keputusan final yang inkrah.

"Saya lupa pasalnya. Ada kaitan antara satu pasal dengan pasal lainnya. Ada ruang bahwa yang bersangkutan meski dalam status terdakwa tapi sampai nanti ada keputusan tetap dari proses ini, KPK masih lanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, untuk Bupati Mimika melaksanakan tugasnya," kata dia.

"Itu yang jadi dasar aktifkan kembali jadi Bupati Mimika," tambahnya.

KPK sebelumnya telah memproses hukum Eltinus atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Menurut KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun pada 17 Juli lalu, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/7) lalu.

Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar