Respons Jokowi & DPR RI soal Rencana Pendaftaran Capres Dimajukan

Senin, 11/09/2023 13:53 WIB
Ilustrasi kantor KPU (Istimewa)

Ilustrasi kantor KPU (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan banyak komentar soal rencana pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 dimajukan.

Dia meminta agar terkait hal itu ditanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tanyakan ke KPU," kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9).

KPU sedang menguji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan digelar pada 10-16 Oktober 2023.

Draf ini lebih maju ketimbang rencana sebelumnya pendaftaran capres-cawapres digelar 19 Oktober sampai 24 November.

Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023. Dilanjut dengan masa kampanye hingga awal Februari 2024.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai masa pendaftaran dimajukan dalam rancangan PKPU agar dinamika politik tidak terlalu panas.

Mahfud mengatakan tujuan percepatan jadwal supaya partai politik dan para calon kontestan tak terlalu lama ribut menjelang pendaftaran.

"Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya, karena terlalu lama bertengkar, siapa yang maju, siapa yang daftar. Yang semula pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat pendaftaran 10 Oktober ditutup 16 Oktober. Enam hari saja," kata Mahfud di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).

Komisi II DPR Tak Masalah KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres

Disisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak masalah dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jadwal masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 dipercepat sembilan hari.

Doli menyebut hitung-hitungan jadwal dalam rancangan PKPU yang saat ini tengah diuji publik sudah merujuk pada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung," kata Doli.

Doli melanjutkan saat ini DPR menunggu kesiapan KPU rapat konsultasi dengan Komisi II untuk membahas tiga draf PKPU terkait kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan rapat konsultasi segera. Karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus dikonsultasikan ke Komisi II," ujar dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan tiga draf PKPU itu nantinya bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Ia berharap rapat bisa digelar pekan depan dan menghasilkan keputusan secepatnya.

Senada dengan Doli, dia pun menyebut sejauh ini Komisi II tidak keberatan dengan rencana KPU yang memajukan jadwal pendaftaran bakal capres dan wapres dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

"Tiada masalah. Dengan hitungan waktu tersebut, maka 10-16 Oktober itu waktu pendaftaran yang sudah menghitung semua ya," kata dia.

Selain itu, Saan mengatakan dalam pembahasan bersama KPU dan pemerintah, mereka akan membahas sejumlah perubahan menindaklanjuti putusan MK terbaru.

Salah satunya revisi terkait materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan tempat pendidikan dan lembaga pendidikan menjadi tempat kampanye dengan syarat tertentu.

"Itu semua nanti akan dibahas pada saat pembahasan terkait kampanye," ujar Saan.

Sebagai informasi, Saat ini sudah ada tiga bakal calon presiden Pilpres 2024. Ketiganya adalah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Prabowo Subianto.

Dari tiga bakal capres itu hanya Anies Baswedan yang sudah memilih bakal cawapres, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar