Mantan Hakim yang Pangkas Vonis Pinangki Nyaleg DPD RI Dapil Jakarta

Jum'at, 08/09/2023 06:54 WIB
Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Ilustrasi Ada Pihak Ngotot Tunda Pemilu, Pemerintah Bersama DPR Harus Ubah UUD 1945 Foto:NUOnline

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang hakim yang memutuskan memangkas vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Reny Halida Ilham Malik masuk dalam daftar calon sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta di Pemilu 2024.

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengonfirmasi Reny Halida mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta.

"Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD yang bersangkutan mencantumkan pekerjaan saat ini sebagai dosen dan benar yang bersangkutan pernah menjadi Hakim Adhoc di Mahkamah Agung pada 2020-2021," ujar Dody saat dihubungi, Kamis (7/9).

Dody yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu mengatakan Reny Halida mengumpulkan dukungan dari 3.540 pemilih yang tersebar di lima Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.

"Peserta pemilu untuk DPD adalah perseorangan. Jadi yang bersangkutan tidak berafiliasi dari partai politik," jelas Dody.

Dody menerangkan KPU memverifikasi Reny Halida terkait keterpenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. Hal itu, sebut dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

"Itu yang sudah dilakukan verifikasi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan yang bersangkutan dinyatakan sudah memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara Calon Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta," kata Dody.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan banding Pinangki. Vonis terhadap Pinangki yang mulanya 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

Adapun Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan yang dikutip dari situs PT DKI Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat. Selain itu, Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Hakim pun berpendapat Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Tak hanya itu, pertimbangan hakim lainnya, yakni Pinangki adalah seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Hakim menilai kondisi tersebut layak diberi kesempatan agar Pinangki dapat mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.

Hakim juga menilai perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.

Kala itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar