Pembunuhan Oleh Oknum Paspampres

Temui Panglima TNI, Komnas HAM : Korban Diculik Lebih dari Sekali

Sabtu, 02/09/2023 12:59 WIB
Pemuda Aceh Tewas Disiksa Oknum Paspampres, PPTIM: Hukum Berat Pelaku! (Kolase dari berbagai sumber).

Pemuda Aceh Tewas Disiksa Oknum Paspampres, PPTIM: Hukum Berat Pelaku! (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga bahwa kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas oleh oknum Paspampres bukan perkara sederhana. Untuk itu, perwakilan komnas HAM akan menemui Panglima TNI, sebagaimana permintaan sejumlah aliansi masyarakat.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan diajak berunding dan berkomunikasi lebih lanjut, terkait kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota Paspampres. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai.

"Kita tentu berharap bukan hanya nanti komunikasi kita dengan pihak Pomdam (Polisi Militer Kodam) Jaya, tetapi mungkin untuk yang lebih di atas lagi, kalau ada kemungkinan, kita akan meminta bertemu dengan Panglima TNI nanti," kata dia, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 1 September 2023.

Menurutnya, kasus yang menewaskan Imam Masykur (25) itu tidak bisa dianggap sekadar insiden kecil. Terutama mengingat peristiwa tersebut telah mendapat perhatian besar dari publik, serta viralnya video detik-detik penyiksaan terhadap korban.

"Sejumlah aliansi-aliansi masyarakat yang peduli kasus ini, datang berkunjung menyampaikan aspirasinya kepada Komnas HAM," ucapnya.

Komnas HAM, kata Abdul, ke depannya hendak merencanakan proses pengumpulan data lebih lanjut untuk menggali lebih dalam terkait kasus. Salah satunya lantaran informasi tentang kasus masih sangat simpang siur.

"Contoh, data-data yang kita peroleh belakangan ini, misalnya ada informasi bahwa korbannya ini sudah dua kali mengalami penculikan," kata dia.

Sejauh ini, Abdul memastikan pihaknya telah melaksanakan pemantauan lapangan hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Komnas HAM akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, baik yang berada di Jakarta maupun di Aceh, kampung halaman korban.

Selain itu, ada beberapa pihak lainnya yang juga hendak dimintai keterangan, di antaranya pihak Pomdam Jaya, Polda Metro Jaya, dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) untuk memperkaya bukti peristiwa.

Sedangkan terkait perlindungan kepada saksi dan keluarga korban, Komnas HAM sudah menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Karena bagaimanapun, keluarga korban ini ketika berhubungan dengan suatu institusi, apalagi ini TNI tentunya ada kekhawatiran," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar