Kejagung Dalami Dugaan Proyek CCTV Fiktif Rp300 Miliar di Program MBG

Minggu, 21/06/2026 05:10 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya (rompi) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara via BBC)

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya (rompi) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara via BBC)

[INTRO]

Kejaksaan Agung akan mendalami dugaan penyimpangan proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan sistem sidik jari senilai lebih dari Rp300 miliar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut mencuat setelah diungkap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan memverifikasi seluruh informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan proyek CCTV yang disebut tidak terealisasi meski anggarannya telah dicairkan. “Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh saudara SS. Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) sebagaimana dilansir Detik.

Menurut Syarief, penyelidikan terhadap proyek CCTV tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pendalaman sejumlah temuan lain yang telah masuk dalam radar penyidik. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengadaan sepeda motor, proyek teknologi informasi (IT), dan berbagai kegiatan lain dalam program MBG. “Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari yang diperuntukkan bagi sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Nilai proyek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar. Krisna menjelaskan, sebelum masa kontrak berakhir pada 19 Februari 2026, Sony sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan. Namun, vendor disebut tidak mampu memperlihatkan lokasi pemasangan CCTV maupun perangkat sidik jari sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Menurut Krisna, ketidakmampuan vendor menunjukkan bukti pemasangan menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak pernah terealisasi meski pembayaran telah dilakukan oleh BGN. “BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tetapi ketika diverifikasi, vendor tidak bisa menunjukkan titik-titik pemasangan CCTV maupun sistem sidik jari yang menjadi objek kontrak,” kata Krisna.

Atas dasar itu, Sony menduga proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari tersebut berpotensi menjadi proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara secara keseluruhan atau total loss. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu materi yang akan didalami penyidik Kejagung dalam pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar