MAKI Desak Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Motor Listrik MBG

Sabtu, 20/06/2026 20:21 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Kumparan)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Kumparan)

[INTRO]

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak penyidik untuk segera menetapkan direktur perusahaan penyedia motor listrik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Boyamin menilai langkah penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung yang baru menetapkan seorang komisaris perusahaan sebagai tersangka belum menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak pengadaan. "Yang menjalankan perusahaan itu direksi atau direktur. Yang melakukan kontrak dan menandatangani perjanjian pengadaan juga direktur. Jadi, menurut saya, direktur harus ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya komisaris," kata Boyamin melalui pesan suara, Sabtu (20/6).

Boyamin mengaku kecewa apabila penyidik berhenti pada penetapan komisaris sebagai tersangka. Menurut dia, pihak yang secara langsung menjalankan kegiatan usaha dan mengambil keputusan bisnis, termasuk menandatangani kontrak pengadaan dengan Badan Gizi Nasional (BGN), adalah direksi perusahaan. Boyamin juga menyinggung bahwa sosok direktur yang dimaksud, berinisial YY, sebelumnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, ia menilai yang bersangkutan seharusnya memahami tata kelola pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Dia sudah paham bagaimana aturan pengadaan dan praktik-praktik yang diduga menyimpang. Tetapi sekarang justru diduga mengulangi lagi dalam pengadaan dengan markup yang sangat besar. Maka, menurut saya, harus ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Selain mendesak penetapan tersangka baru, Boyamin juga meminta penyidik mengembangkan perkara ke berbagai pengadaan lain di lingkungan BGN yang menggunakan pola serupa, yakni penunjukan langsung. Menurut dia, pengadaan motor listrik bukan satu-satunya proyek yang menggunakan mekanisme tersebut. Pengadaan internet, CCTV, alat sidik jari, sepatu, hingga kaus kaki juga dilakukan dengan pola penunjukan langsung. "Semua pengadaan di BGN menggunakan penunjukan langsung. Tidak ada tender terbuka, bahkan tidak ada pemilihan langsung yang masih memiliki unsur kompetisi," ujarnya.

Boyamin menjelaskan, BGN mendasarkan kebijakan tersebut pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa program strategis yang merupakan arahan Presiden dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun, menurut dia, terdapat syarat penting yang tidak dipenuhi, yakni adanya arahan tertulis Presiden untuk setiap pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf A ayat (4) dan ayat (5).

"Kalau tidak ada arahan tertulis Presiden, maka dasar penunjukan langsungnya tidak sah. Artinya, pengadaan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum," kata Boyamin.

Ia juga menyoroti dugaan markup harga motor listrik. Menurut Boyamin, harga pasar motor listrik berkisar Rp28 juta per unit, tetapi dalam proyek tersebut diduga dibeli dengan harga sekitar Rp42 juta per unit. "Kalau selisihnya Rp14 juta per unit dan jumlahnya sekitar 21 ribu unit, potensi kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Atas dasar itu, Boyamin meminta agar penyidik tidak hanya mengusut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga memperluas penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat serta proyek-proyek pengadaan lain yang memiliki pola serupa. "Saya akan terus mengawal perkara ini. Kalau tidak dikembangkan, saya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan," kata Boyamin.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar