Korupsi Asabri

OJK Kenakan Denda Kepada Perusahaan Investasi

Sabtu, 12/08/2023 07:32 WIB
Asabri (Katadata)

Asabri (Katadata)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh perusahaan manajer investasi PT Asia Raya Kapital.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari menyampaikan regulator memberikan sanksi administratif kepada PT Asia Raya Kapital berupa denda senilai Rp1,57 miliar.

Selain itu, OJK juga mengenakan perintah tertulis untuk melakukan pembubaran empat reksa dana, di antaranya Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Saham Barokah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Unggulan Syariah, Reksa Dana Syariah Asia Raya Saham Amanah Syariah, dan Reksa Dana Asia Raya Saham Berkembang, membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan serta menyampaikan laporan pembubaran kepada OJK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Serta, membubarkan Reksa Dana Syariah Asia Raya Syariah Berimbang Pemberdayaan Ekonomi Umat sesuai ketentuan berlaku. Selanjutnya, jangka waktu perintah tertulis tersebut adalah 6 bulan dan PT Asia Raya Kapital diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan perintah tertulis di atas kepada OJK.

“Apabila dalam jangka waktu 6 bulan tersebut PT ARK tidak melaksanakan perintah tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratrif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi PT Asia Raya Kapital,” ujar Yunita, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Yunita menjelaskan sanksi administratif dan perintah tertulis tersebut dikenakan karena PT Asia Raya Kapital terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 33 Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi (POJK 43/POJK.04/2015) sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23, Pasal 31, Pasal 36, dan Pasal 42 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 (POJK 17/POJK.04/2022) tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Dalam hal ini, OJK menjelaskan PT Asia Raya Kapital tidak melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Barokah dan Reksa Dana Syariah Umat dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik, yaitu melakukan transaksi silang tidak sesuai dengan kondisi arm’s length pada harga pasar yang berlaku karena terdapat arahan dari nasabah tertentu, yaitu PT Asabri (Persero).

Lalu, ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18 dan Pasal 28 POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23 dan Pasal 36 POJK 17/POJK.04/2022. “Karena PT Asia Raya Kapital melakukan transaksi efek dalam Reksa Dana Syariah Umat tidak berdasarkan alasan yang rasional dan tidak pada kondisi yang terbaik yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi sehingga Reksa Dana Syariah Umat mengalami kerugian,” imbuhnya.

Ada pula ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah (POJK 33/POJK.04/2019) junctis Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 23/POJK.04/2016.

Pelanggaran ini karena PT Asia Raya Kapital memiliki efek yang diterbitkan oleh satu pihak lebih dari 20 persen dari NAB pada Reksa Dana Asia Raya Syariah Darma Saham dan Reksa Dana Syariah Umat dan tidak menyesuaikan sesuai dengan ketentuan.

Pelanggaran lainnya adalah ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis ketentuan Angka 1 Huruf C Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi dan Pasal 2 serta Pasal 7 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 2 dan Pasal 8 POJK 17/POJK.04/2022.

OJK menyebut PT Asia Raya Kapital melakukan pengelolaan reksa dana secara pasif dan hanya mengikuti instruksi dari PT Asabri (Persero).

“Hal tersebut menunjukkan bahwa PT Asia Raya Kapital selaku manajer investasi melakukan pengelolaan reksa dana dengan tidak mengutamakan kepentingan nasabah, namun hanya berdasarkan kepentingan salah satu nasabah, yaitu PT Asabri (Persero),” ungkapnya.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp375 juta kepada Tri Agung Winantoro selaku Direktur Utama PT Asia Raya Kapital dan Wisnuaji Wibowo selaku Direktur Marketing PT Asia Raya Kapital sebesar Rp125 juta rupiah. “Karena keduanya terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT Asia Raya Kapital melakukan pelanggaran,” tulisnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar