Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Berdinas Lagi

Kamis, 10/08/2023 16:20 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang diduga menghajar tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto : Ricardo

Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang diduga menghajar tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto : Ricardo

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte masih aktif di Korps Bhayangkara usai divonis 4 tahun atas perkara suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebut saat ini kliennya tinggal menunggu masa pensiun.

"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," ujarnya kepada wartawan Selasa, 8 Agustus 2023.

Meski begitu, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.

Ahmad Yani juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya.

"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," tuturnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.

"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.

Tersandung Dua Kasus

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar