Usut Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Tim Jaksa

Sabtu, 05/08/2023 18:31 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi baru menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atau SPPT atas kasus pidana yang menjerat Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang, pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Mahad Al-Zaytun. Segera setelahnya, pihak Kejagung bakal menindaklanjuti kasus ini untuk membantu kerja kepolisian.

“JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).

Adapun surat penetapan tersangka tersebut terdaftar atas Panji dengan Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipidum Bareskrim) pada awal Agustus 2023.

Ketut mengatakan Jampidum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diterbitkan oleh Dittipidum Bareskrim sejak awal Juli 2023. Ia kemabali menegaksan bahwa penetapan tersangka atas Panji Gumilang ini terkait kasus dugaan tindak pidana yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Lain itu, aparat hukum menduga Panji dalam tindakannya sarat akan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“(Itu) yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia,” ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Bareskrim juga dalam proses pengusutan hal lain terkait Panji, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Biro Penerangan Massyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa sudah ada 16 nama yang diundang untuk memenuhi panggilan.

"Dari 16 nama tersebut, hanya enam orang yang datang," ujar Ramadhan, Kamis, (3/8/2023). Adapun enam orang tersebut ialah MJ selaku pengawas Yayasan YPI, AS selaku pengurus Ponpes, MN orang tua santri, AS eks simpatisan, S eks simpatisan, dan AH eks simpatisan. 

Dalam penanganan kasus TPPU ini, kepolisian mengonfirmasi punya bukti aliran dana TPPU yang diduga kuat dilakukan Panji. Rinciannya yaitu transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya senilai Rp 8,7 trilliun dana masuk. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan status Panji dalam dugaan TPPU ini.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar