Bareskrim Pastikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Tetap Diproses

Kamis, 21/09/2023 07:16 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Mabes Polri memperketat penjagaan di pintu masuk bagi para pengunjung saat pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berlangsung. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun. Panji Gumilang tetap berjalan meskipun dua laporan dicabut.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua laporan yang dicabut dilakukan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung.

"Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Ramadhan menegaskan meski laporan awal telah dicabut, perkara tersebut saat ini tetap diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri lantaran tidak termasuk dalam kategori restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," katanya.

Sebelumnya Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor di kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengklaim dengan adanya kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.

Dalam perjanjian damai tersebut, Hendra mengatakan kliennya telah sepakat tidak akan lagi menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia baik dari kesepakatan Para Ulama di Kementrian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 30 September mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar