Perempuan ini Disekap dalam Taksi Online Lalu Dilempar ke Pom Bensin

Selasa, 25/07/2023 18:20 WIB
Ilustrasi Korban perampokan (pixabay)

Ilustrasi Korban perampokan (pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Perempuan muda berinisial AD (20) menjadi korban perampokan disertai penyekapan oleh dua sopir taksi online di Penjaringan.

Kedua pelaku yakni AH (29) dan AM (39) melakukan penyekapan dengan cara mengikat kedua tangan menggunakan tali sepatu serta menutup mata dan mulut korban dengan sebuah kain.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, kedua pelaku juga melemparkan korban yang dalam kondisi terikat ke sebuah pom bensin sepi di kawasan Pluit.

"Kejadiannya 26 Juni lalu. Kedua pelaku menyekap korban, menutup mata, lalu mengikat tangan," ucap Bobby, Selasa (25/7/2023).

Setelah berhasil mengikat tangan dan menutup mata serta mulut korban, kedua pelaku lalu melakukan pengancaman.

Mereka mengancam jika korban masih berani melawan maka akan dibunuh langsung di dalam mobil.

Korban yang ketakutan setengah mati hanya bisa diam dan menangis, tanpa bisa melihat apapun dengan kondisi mata tertutup.

Akhirnya, kedua pelaku membawa korban ke sebuah pom bensin sepi di kawasan Pluit dan menurunkannya di sana.

Setelah beberapa saat, warga di sekitar pom bensin melihat keadaan korban yang masih dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat.

Warga pun membantu melepaskan ikatan tersebut dan korban akhirnya bisa melaporkan kasus ini ke Mapolsek Metro Penjaringan.

Bobby menjelaskan, perampokan disertai penyekapan ini bermula saat kedua pelaku bersekongkol mencari uang tambahan.

Alhasil, kedua pelaku pun menyalakan aplikasi taksi online mereka dengan maksud mencari penumpang untuk dirampok.

"Jadi kedua tersangka melakukan modusnya, mereka mengambil penumpang untuk dilakukan pencurian," kata Bobby.

Pada saat kejadian 26 Juni lalu, kedua pelaku awalnya berkeliling di sekitaran Penjaringan dan akhirnya mendapatkan orderan dari korban.

Korban AD dijemput dari daerah Pejagalan dan bermaksud pulang ke Kelapa Gading.

"AD dijemput di wilayah Penjagalan, tujuannya untuk kembali ke rumahnya di wilayah Kelapa Gading," kata Bobby.

Di dalam perjalanan, pelaku AM dan AH berbagi peran.

AM yang bertindak sebagai sopir terus memantau jalanan memastikan kondisinya sepi untuk memulai aksi perampokan.

Di sisi lain, pelaku AH bersembunyi di balik jok belakang sepanjang perjalanan menunggu kode dari AM untuk bisa mulai beraksi.

"Setibanya di tol, arah Tanjung Priok, sopir ini si AM keluarkan kode gas. Lalu keluarlah AH dari jok belakang dan menyekap korban, menutup mata lalu mengikat," kata Bobby.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap ini kemudian dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar