KPK Sebut Ada Celah Korupsi Kementerian Teten Masduki, ini Potensinya

Selasa, 11/07/2023 16:20 WIB
Gedung KPK (ayobandung)

Gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat celah praktik rasuah di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang dipimpin oleh Teten Masduki.

Hal itu disampaikan KPK saat memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan Executive Briefing, Selasa (11/7/2023).

Menteri Teten Masduki, Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi empat Deputi dan dua Direktur Utama LPDB KUMKM dan LLP KUKM beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung.

"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenkop UKM dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan lembaga antikorupsi.

"Salah satunya KPK mengidentifikasi potensi permasalahan pada Kemenkop UKM terkait pengelolaan dana bergulir atau LPDB dalam bentuk pinjaman/pembiayaan dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha koperasi dan UKM," kata Ipi.

Menurut Ipi, terdapat potensi rekayasa skema pinjaman LPDB, ketidaksesuaian sasaran penerima penyaluran dana bergulir, proses pembiayaan/pinjaman tidak sesuai ketentuan.

Lalu, proses remedial pinjaman tidak didasarkan terhadap prosedur yang memadai hingga lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana bergulir.

Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022, Kemenkop UKM meraih skor 75,60 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini naik dari sebelumnya di 2021 meraih 73,80.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemenkop UKM sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Responden yang dilibatkan meliputi tiga unsur pegawai internal, pemangku kepentingan eksternal, dan ahli.

Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemenkop UKM terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenkop UKM menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," jelas Ipi. 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar