Kata Polri soal Brigjen Endar Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

Jum'at, 07/07/2023 13:37 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Endar Pryantoro (Net)

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Endar Pryantoro (Net)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Brigjen Endar Priantoro resmi menjabat kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Terkait hal itu, Kepolisian Indonesia (Polri) buka suara soal kembalinya Brigjen Endar ke lembaga antirasuah itu.

"Kalau KPK, kepolisian, Kejaksaan dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. Yang senang para koruptor nantinya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah, dia balik ke KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan polemik yang sebelumnya ramai tentang pemberhentian Endar sebenarnya bukanlah masalah.

"Dan masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan," katanya.

Oleh karena itu, Sandi meminta masyarakat untuk mendukung kinerja institusi penegak hukum. Supaya, kata dia, ke depannya dapat bekerja secara maksimal khususnya dalam penindasan kasus korupsi.

"Makanya kita support, KPK kita support, kepolisian kita support, dari kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, Endar sebelumnya dicopot dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Endar lalu melawan pencopotannya itu dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman.

Ia menganggap pemberhentiannya tak memiliki dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas KPK dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.

Kemudian pada 21 Juni 2023, MenPAN RB menyurati KPK soal Endar. Isinya meminta KPK mempertimbangkan Endar kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Surat tersebut merujuk Surat Menteri Sekretaris Negara perihal Penerusan Banding Administrasi Endar.

Brigjen Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar