`Tukar Guling` Pengembalian Brigjen Endar & Kasus Firli, Benarkah? (3)

Jum'at, 07/07/2023 09:06 WIB
Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Pryantoro. (Istimewa)

Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Pryantoro. (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Imbas Pendidikan di Lemhanas, Brigjen Endar Dibebastugaskan Sementara

Lantaran diminta untuk merampungkan pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI terlebih dahulu, Brigjen Pol Endar Priantoro belum bisa langsung bekerja sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Per tanggal 11 April 2023, tepatnya setelah diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke Polri oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, KPK mengumumkan Endar akan mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lemhannas RI.

"Selain perubahan SK [Surat Keputusan] oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan Endar akan menjalani pendidikan hingga Oktober 2023.

"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang pendidikan di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," terang dia.

Posisi Direktur Penyelidikan KPK untuk sementara waktu diisi oleh Pelaksana Harian Ronald Ferdinand Worotikan.

Selain Endar, terdapat sejumlah pegawai KPK lain yang mengikuti pendidikan di Lemhannas.

Yakni Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa; Direktur Monitoring Agung Yudha Wibowo; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Bahtiar Ujang Purnama; Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi; dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Yudhiawan.

"Keikutsertaan pegawai yang bersumber dari Polri ini juga sesuai dengan surat usulan KPK Nomor B-6832/KP.02.02/01-54/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI," kata Ali pada Selasa, 11 April lalu.

Seperti melansir cnnindonesia.com, kabar kepulangan Endar ke lembaga antirasuah pada hari ini pertama kali diperoleh melalui pesan di WhatsApp.

Pihak yang enggan disebut identitasnya menyatakan Endar akan kembali menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari ini.

Sejumlah pegawai KPK pun menyambut hangat dengan memberikan tepuk tangan sesaat Endar tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Endar sempat diberhentikan dari tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Firli Cs. Pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Polri, meskipun sudah ada surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang penugasan Endar di KPK.

Endar tidak terima dengan pemberhentiannya di KPK. Dia sempat melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Cs atas pemberhentiannya itu.

Namun, Dewan Pengawas KPK menyatakan laporan Endar tak bisa dilanjutkan karena dianggap tak cukup bukti.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar