Gembar-gembor Bisnis Balap di Mandalika Berujung Utang Rp4,6 Triliun

Sirkuit Mandalika Rugi Besar, SU dan ET Kebal Hukum?

Sabtu, 01/07/2023 13:00 WIB
Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian dan utang di Mandalika? (ist)

Siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian dan utang di Mandalika? (ist)

law-justice.co - Jika tak ada aral melintang, empat bulan lagi di bulan Oktober, ajang MotoGP 2023 akan dilaksanakan di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Di tengah gegap persiapan ajang sport kelas dunia ini, berita kurang sedap mengemuka. InJourney, selaku BUMN pengelola kawasan ini mengaku tekor, hingga tak sanggup bayar hutang jangka pendek senilai Rp1,19 triliun.

Sirkuit Mandalika yang merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dikelola oleh BUMN PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Kawasan ini menjadi salah satu kawasan ekonomi khusus primadona Presiden Joko Widodo. Bahkan sebuah patung perunggu imaji Jokowi dengan motor sport besutan pematung kawakan Nyoman Nuarta pun menjadi ikon sirkuit ini. Sukses, menggelar gelaran World Superbike (WSBK) dan Moto GP, membuat citra Kawasan ini melekat dengan citra Jokowi.

Presiden Joko Widodo meresmikan Sirkuit Mandalika yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/11/2021). Dengan diresmikannya sirkuit tersebut, Presiden meyakini bahwa ajang-ajang kelas dunia siap digelar.

“Sirkuit Mandalika dengan panjang sirkuit 4,3 kilometer, dengan teknologi aspal terbaru, stone mastic asphalt (SMA), juga telah selesai dibangun dan siap untuk digunakan. Semuanya siap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan event-event kelas dunia di Kawasan Mandalika ini seperti yang sebentar lagi akan diselenggarakan yaitu World Superbike 2021 dan dilanjutkan nantinya di bulan Maret 2022 dengan MotoGP,” jelas Presiden dalam sambutannya.

Patung Presiden Joko Widodo di Kawasan Mandalika menjadi daya tarik wisatawan. (Detik)

Tampaknya, pesta terlalu cepat usai. Di depan RDP Komisi VI DPR RI, pada Rabu (14/6/2023), Dony Oskaria, Direktur Utama Holding InJourney, menyebut kondisi memprihatinkan yang tengah dialami perusahaannya akibat kawasan Mandalika ini.

Dia menjelaskan pembangunan Sirkuit Mandalika ternyata meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun. Parahnya lagi, BUMN pengelola kawasan tersebut, yaitu Injourney, mengaku tidak sanggup membayar utang tersebut.

ITDC sendiri merupakan anggota dari holding BUMN Pariwisata dan Aviasi, Injourney. Informasi tanggungan utang Rp4,6 triliun ini awalnya diungkapkan Dony Oskaria, Direktur Utama Holding Injourney.

Dony juga menjelaskan utang Rp4,6 triliun itu terbagi jadi dua kategori, yaitu utang jangka pendek (short term) sebesar Rp1,2 triliun dan utang jangka panjang (long term) sebesar Rp3,4 triliun. Dony bahkan mengakui korporasi tidak tahu bagaimana cara membayar, terutama utang jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun itu.

"Atas dasar itu kami mengajukan proses permintaan PMN untuk penyelesaian Mandalika," kata Dony dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Dony menjelaskan, perseroan mengaku berat jika dilakukan menggunakan kas perseroan sendiri yang membutuhkan total investasi sebesar Rp 9,25 triliun. Jumlah tersebut pun pernah diajukan sebelumnya.

Meskipun ITDC pernah mendapat dua kali PMN, yaitu pada tahun 2015 sebesar Rp 250 miliar dan pada tahun 2020 sebesar Rp 500 miliar, namun perseroan masih memiliki beban tanggungan lain. Sehingga keuangannya tidak mampu menutupi kebutuhan dana investasi di Mandalika.

"ITDC juga mendapat beban penyelenggara MotoGP 2022. Ini jadi beban yang sampai saat ini menjadi tanggungan ITDC. Bahkan Ruginya sampai Rp 200 miliar," imbuhnya.

Tampaknya, Mandalika masih memiliki tuah. Selang sehari saja, kabar gembira datang dari DPR. Dalam rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Komisi VI DPR menyetujui memberikan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp5,7 triliun untuk empat perusahaan BUMN. PMN ini bersumber dari alokasi cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023.

"Hari ini teman-teman ingin menyampaikan langsung pandangan dan catatannya masing-masing terhadap keputusan yang pada intinya dapat menyetujui PMN untuk keseluruhan empat BUMN," ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI bersama Menteri BUMN, Kamis (15/6).

Lebih rinci, PMN itu dikucurkan kepada PT Bahana Pembinaan usaha Indonesia (Persero) atau IFG sebesar Rp3 miliar. PMN ini diberikan dalam rangka penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya.

Kemudian, untuk PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp1 triliun. PMN diberikan dalam rangka risk mitigation perusahaan reasuransi dalam negeri. Terakhir, untuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food sebesar Rp500 miliar. PMN ini diberikan dalam rangka investasi dan modal kerja.

Lalu, untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney sebesar Rp1,19 triliun. Dana ini diberikan dalam rangka pembangunan infrastruktur KEK Mandalika dan Sanur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo memberikan dua catatan terkait utang proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika termasuk sirkuit Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Yang pertama terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diminta pengelola Mandalika untuk menutupi utang tersebut. Saya rasa dengan ruang fiskal yang terbatas, anggaran lebih baik diprioritaskan untuk program yang kebermanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat seperti bansos atau beasiswa pendidikan," kata Bram kepada Law-Justice, Selasa (27/06/2023).

Bram mengatakan untuk catatan kedua ialah pemerintah melakukan kajian-kajian terkait pembangunan proyek mercusuar ke depan. Kajian itu termasuk dari sisi akademis hingga analisis biaya dan harus dilaksanakan secara transparan.

"Pembangunan proyek-proyek mercusuar harus benar-benar dikaji urgensinya terlebih dahulu. Kajian akademis, analisis biaya-manfaat harus dilaksanakan dengan detail dan transparan," ujarnya.

Bram menerangkan kajian tersebut harus dilakukan guna memberi kepastian anggaran yang digunakan dalam pembangunan benar-benar akan membawa multiplier effect atau kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia," katanya.

Anggota Komisi X DPR RI Bramantyo Suwondo. (Parlementaria) 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengungkapkan bila KEK Mandalika ini, modal investasi untuk pembangunan infrastrukturnya jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang dihasilkan.

“KEK Mandalika ini, Modal investasi terutama untuk pembangunan infrastrukturnya jauh lebih besar dibandingkan pemasukan yang didapatkan. Sebagai contoh, saat gelaran MotoGP 2022 saja, Sirkuit Mandalika penuh sesak oleh penonton. Namun penjualan tiket, tetap tidak bisa menutup pengeluaran acara yang lebih besar,” ujar Amin saat dihubungi, Rabu (28/06/2023).

Politisi PKS itu menuturkan bila seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menggelar event balapan motor kelas dunia.

“Pemerintah seharusnya tidak perlu mengeluarkan uang rakyat untuk menyelenggarakan balapan motor kelas dunia. Dana APBN lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana penunjangnya,” tuturnya

Namun, Amin tidak membantah jika pembangunan infrastruktur ini dikelola dengan baik oleh ITDC akan berdampak positif bagi perekonomian di Lombok dan sekitarnya.

“Pembangunan infrastruktur ini bagus bagi perekonomian di Lombok dan sekitarnya, karena akan menggerakan perekonomian lokal. Dan itu sangat tergantung kemampuan pengelola (ITDC) maupun pemerintah daerah dalam menciptakan beragam inovasi dan kreativitas untuk pengembangan perekonomian berbasis pariwisata,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mendukung PT. Aviasi Pariwisata Indonesia/InJourney (holding BUMN Pariwisata Indonesia) untuk dapat memperoleh tambahan Penyertaan Modal Negara (PNM) untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Mandalika.

“Yang pertama adalah catatan saya mengenai sirkuit Mandalika. Kita ke depannya ini, harus memastikan agar sirkuit Mandalika itu, kita harus meningkatkan event-event. Jadi, event itu tidak hanya pada bulan Maret dan bulan Oktober,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Law-Justice, Rabu (28/06/2023).

Evita mengatakan bila peningkatan sejumlah event di Mandalika ini diperlukan karena Mandalika ini merupakan investasi jangka panjang, sementara kontrak penyelenggaraan dengan MotoGP sendiri hanya sampai 10 tahun. Sehingga, ia menilai perlu adanya rencana ke depan setelah 10 tahun ini seperti apa agar sirkuit Mandalika ini nantinya tidak seperti terlantar seperti proyek Hambalang.

Kemudian, Evita juga menyampaikan catatan berikutnya yakni mengenai pariwisata. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti mengenai peningkatan jumlah kunjungan pariwisata di Indonesia yang belum kembali ke dalam kondisi normal seperti sebelum pandemi.

Sehingga perlu ada inovasi-inovasi baru yang harus dilakukan oleh InJourney agar dapat meningkatkan kunjungan pariwisata Indonesia.

“Kalau kita lihat negara tetangga kita mereka sudah kembali (pulih pariwisata), . Bayangkan Thailand itu tahun 2022 mereka itu sudah kedatangan 11 juta Wisman, Malaysia 10 juta, Singapura 6,3 juta. Sementara kita perkembangan kita belum begitu banyak. Oleh karena itu, InJourney nggak bisa santai-santai dalam hal ini, bagaimana kita juga tidak kalah dengan negara-negara tetangga kita dalam mendatangkan wisatawan-wisatawan yang ada,” tuturnya.

Terkait optimalisasi pariwisata, Legislator dapil Jawa Tengah III itu juga meminta Injourney untuk mengoptimalkan situs yang dimiliki InJourney. Yaitu dengan cara memberikan fasilitas yang dapat diakses dengan berbagai Bahasa Internasional.

Hal tersebut agar wisatawan asing dapat memperoleh informasi di situs InJourney dengan jelas. Serta InJourney, sebagai holding BUMN Pariwisata, juga perlu melakukan cross selling.

“Website InJourney ini tidak link ke HIG, tidak link ke ITDC, tidak link ke Angkasa Pura, kepada perusahaan-perusahaan di bawah Bapak. Harusnya ketika buka perusahaan InJourney, mereka bisa lihat informasi mengenai hotel di Indonesia, mereka bisa lihat informasi mengenai TWC dan lain-lain. Harus dilakukan, itulah gunanya holding. Kalau nggak untuk apa ada holding? untuk sinergitas di dalam marketing,” ucapnya.

Kalau Gak Bisa Bayar Hutangnya Mestinya Dipailitkan, Bukan Dikasih PMN

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengaku heran dengan InJourney yang mengaku rugi di Mandalika. “Kalau nggak salah dari WSBK, yang superbike, ruginya Rp 100 miliar dan dari MotoGP Rp 50 miliar. Nah, ini ini kan luar biasa karena sponsor untuk Mandalika ini banyak, hampir semua BUMN besar itu melakukan sponsor, terutama Pertamina. Kok bisa rugi?” ujarnya kepada Law-justice, Rabu (28/6/2023).

Padahal event WSBK sudah tiga kali digelar di Sirkuit Mandalika, yaitu pada November 2021, November 2022 dan Maret 2023. Gelaran-gelaran tersebut pun ramai penonton. Pada WSBK 2022 misalnya, penonton mencapai 51.629 orang. Melampaui rekor dunia penonton terbanyak di Sirkuit Donington Park Inggris, 42 ribu orang. Juga pada gelaran 2023, jumlah penonton bahkan mencapai 59 ribu orang.

Dia menanyakan berapa sebetulnya pemasukan dari para sponsor dan penjualan tiket. “Tinggal dilihat juga berapa pengeluarannya. Kok bisa rugi sampai segitu besar gitu kan dan ini kerugian penyelenggaraan bukan terkait investasi yang tadi kita lihat itu ada investasinya,” tandasnya.

Dia juga menyayangkan DPR telah setuju meberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Menurutnya, masyarakat perlu tahu kondisi keuangan yang sebenarnya dari pengelola Mandalika ini. “Selama ini diam-diam saja, sekalinya bicara minta tambahan modal buat bayar utang,” katanya.

Dia menyoroti konsep awal pengelolaan kawasan ini adalah B to B tidak melibatkan campur tangan pemerintah atau negara. Tapi kenapa pas tidak bisa bayar utang harus ditalangin dalam waktu demikian cepat  untuk kebutuhan besar Rp 1,19 triliun.

 “Sebetulnya kan pertama adalah bahwa ini kan mereka sudah tidak bisa bayar utang jangka pendek, seharusnya ini kan  sebetulnya sudah dalam kategori pailit,” ujar Anthony.  Kalau pailit kan perlu diselidiki, kenapa bisa pailit.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan.

Dia menilai, duit Rp1,19 triliun yang diminta oleh Injourney ini bukanlah PMN, tetapi sebenarnya adalah bailout (talangan utang). Dia menambahkan ini akan jadi preseden. “Nah, ini ya kita sesalkan karena ke DPR bisa langsung menyetujui yang Rp 1,19 triliun sebelum ada investigasi yang meyeluruh,” katanya.

Kalau memang sedari awal sudah merugikan dan pailiy, apakah tidak lebih baik dilikuidasi saja. Namun, menurutnya bakal ada persoalan baru. “Kalau nggak salah ini salah satu yang memberi pinjaman Rp 3,6 triliun itu dari AIIB. Ini dimotori oleh China. Nah, itu kita lihat kalau dia mau ngambil kawasan itu ya memang dia bisa mungkin pada saat itu diserahkan sebagai jaminan itu harus dilihat gitu,” ujarmya.

Dia khawatir jika utang ini merupakan bagian dari skema debt-trap China. Apalagi ini masuk kategori yang dinamakan hidden debt, hutang yang tersembunyi. Hal ini yang selama ini yang banyak sekali disuarakan oleh masyarakat ini ternyata ada yang namanya jebakan hutang.

Ekonom dan pakar kebijakan publik dari Narasi Institute Achmad Nur Hidayat tak kalah kaget dan terheran. Dia mengungkapkan kebijakan PMN dalam proyek KEK Mandalika itu menabrak aturan. Sebab, kewajiban membayar utang InJourney dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku sub-holding yang juga pengelola KEK itu tidak boleh berasal dari PMN.  

“PMN itu bukan untuk menyelesaikan kewajiban (utang). PMN itu digunakan untuk capital expenditure, pengeluaran modal yang harus men-generate profit untuk BUMN itu,” kata Achmad saat dihubungi, Kamis (29/6/2023). 

Menurutnya, permintaan PMN dari BUMN pengelola KEK Mandalika itu justru ke arah bailout. Bantuan keuangan semacam itu tidak dapat diberikan dalam kasus InJourney. Ia menekankan, DPR mesti mengambil sikap untuk tidak meloloskan pengajuan PMN tersebut. Kata dia, pengajuan PMN yang justru kelihatannya seperti pengajuan suntikan modal atau bailout ini, pun tidak bisa dilakukan sembarangan. 

“Itu namanya bukan PMN, tapi bailout. Kalau di-bailout itu kan harus diambil alih dulu BUMN-nya. Diambil dulu oleh Kementerian Keuangan. Harusnya diperiksa dulu apa yang sebabkan kerugian, siapa yang bertanggung jawab, baru kemudian disehatkan (bailout). Setelah disehatkan, baru PMN diberikan agar BUMN itu bisa progress untuk berikan deviden bagi negara,” kata dia. 

Achmad berkata bahwa PMN tidak bisa menjadi cara korporasi BUMN untuk menutupi utangnya seperti yang diajukan oleh InJourney itu. Dalih PMN untuk membayar utang ini justru patut disebut penyimpangan yang justru berpotensi merugikan keuangan negara. 

“Enggak bisa dong kewajiban BUMN yang tidak bisa diselesaikan karena kesalahan BUMN itu sendiri kemudian diserahkan kepada negara atas nama PMN,” kata dia. 

Titik tolaknya, PMN merupakan dana yang berasal dari APBN, sehingga Achmad beranggapan bahwa APBN seharusnya digunakan penuh untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi yaag merugi karena ulahnya. Terlebih, katanya, struktur APBN hari ini dengan total uang sebesar Rp3.061,2 triliun menunjukkan keuangan sedang tidak baik. 

“Karena hanya 1/3 saja yang kita bisa gunakan untuk pembangunan infrastruktur dan misal bansos. Sebab 2/3-nya habis untuk bayar utang Rp1.000 triliun. Belanja pegawai terkait birokrasi dan administrasi, itu sudah Rp1.000 triliun juga,” ucapnya. 

“Saya kira kalau kondisi (keuangan) sudah tidak sehat, tetapi malah digunakan untuk menyehatkan BUMN daripada memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka kebijakan ini bisa dianggap menyalahi janji seorang presiden saat dia berjanji di depan MPR/DPR bahwa dia akan menempatkan kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat,” ia menambahkan.  

Kembali lagi ke soal utang, BUMN pengelola KEK Mandalika mengatakan sumber utang terbesar karena efek dua penyelenggaran balapan motor dunia, Moto GP dan WSBK yang sudah berlangsung sejak 2021. Lain itu, operasional Sirkuit Mandalika yang menjadi arena dua balapan tersebut, juga disebut-sebut justru mendatangkan utang. 

Padahal, menukil data dari laporan Dewan Nasional KEK tahun 2020, total investasi di KEK Mandalika cukup fantastis, yakni mencapai Rp17 triliun lebih yang berasal dari 13 investor. Dana terbesar datang dari korporasi kontraktor asal Perancis bernama Vinci Construction Grand Projets (VCGP), dengan nilai investasi sebesar Rp14,2 triliun. 

Belasan triliun dialokasikan untuk membangun sirkuit sepanjang 4,32 km, distrik entertainment dan sport seluas 131 ha pada zona tengah the Mandalika yang terdiri dari 10 hotel dengan kapasitas sekitar 2.500 kamar. Selain itu, kuncuran investasi dipakai untuk proyek Convention-Exhibition (COEX) Building, klinik, hingga water park berstandar internasional. Adapun alokasi dana khusus untuk pembangunan infrastruktur sirkuit mencapai Rp3,6 triliun atau hampir sama dengan utang InJourney di proyek KEK Mandalika saat ini. 

 Polemik Menteri BUMN – Menteri Parekraf, Beda Kepentingan?

Ada hal menarik dari terungkapnya kerugian dan hutang Injourney terkait Kawasan Mandalika yang nilainya tergolong fantastis. Dua menteri yag dikenal sebagai sekondan lama, justru terlibat polemik. Padahal, selain dikenal sebagai sohib lama, selaku menteri keduanya terlibat dalam pembangunan dan operasional Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap promosi dan kegiatan pariwisata sementara Menteri BUMN Erick Thohir bertanggung jawab pada operasionalisasi dan pengembangan kawasan melalui Holding BUMN InJourney.

Sandiaga Uno seolah heran ITDC mengaku rugi besar dan meminta WSBK dihapus. Menurutnya, event di Mandalika seharusnya ditambah, dihitung dan dikelola dengan baik, sehingga menumbuhkan perekonomian. Sandi pun meminta ITDC dan induk usahanya, InJourney, untuk mengkaji lebih dalam soal usulan itu. 

“Jadi ini perlu dikaji lebih menyeluruh karena dengan event yang lebih banyak di Mandalika, kita harapkan justru Mandalika tumbuh dan berkembang,” kata Sandiaga dalam konferensi pers virtual, Senin (19/6/2023).

Ia menilai, kerugian yang dialami pengelola Mandalika, terutama dari penyelenggaraan World Superbike, bisa ditekan dengan perhitungan yang matang dan profesional. Sandi menyebut, pada ajang WSBK dan MotoGP 2022 pihanya juga ikut mengeluarkan uang untuk penyelenggaraannya.

“Terkait penyelenggaraan, itu business to business (b to b), dan apabila penyelenggaraan itu dilakukan dengan penuh profesionalisme dan perhitungan yang tepat, karena di WSBK, MotoGP pada 2022 itu kami pemerintah yang membayar, Kemenparekraf yang membayar saat itu,” ungkapnya.

Tak seperti WSBK yang menimbulkan kerugian besar, ajang MotoGP di Mandalika memberikan dampak ekonomi yang besar. Dalam siaran persnya, ITDC menyatakan dampak ekonomi MotoGP 2022 mencapai Rp3,57 triliun bagi perekonomian NTB dan Rp4,5 triliun bagi perekonomian nasional.

Penyelenggaraan MotoGP 2022 mencatat jumlah penonton mencapai 102.801 orang, serapan tenaga kerja 4.600 orang, estimasi belanja penonton Rp545,22 miliar, perputaran uang penonton Rp697,88 miliar, promosi Rp25,86 miliar, akomodasi Rp42,7 miliar, dan UMKM Rp23,08 miliar.

Menurut Erick Thohir penyebutan kerugian yang dialamatkan pada Sirkuit Mandalika tidak benar jika melihat data fakta tersebut, apalagi Indonesia mengincar gelaran MotoGP 9 tahun kedepan. Kenyataanya, Sirkuit Mandalika ini disebut sebagai salah satu magnet yang diinginkan oleh Erick Thohir menjadi sebuah kawasan untuk pengembangan ekonomi jangka panjang.

Menteri BUMN Erick Thohir. (Akudigital)

Erick Thohir langsung menolak saat Sirkuit Mandalika disebut lakukan pemborosan maupun kerugian hingga Rp 4,6 triliun. "Jangan sekonyong-konyong Rp 4,6 triliun disebut pemborosan. Bukan! Ini kawasan. Itu bukan hanya untuk sirkuit, disitu ada Hotel Pullman, infrastruktur yang ada di Mandalika," kata Erick Thohir.

Erick Thohir menekankan bahwa ada rencana besar pemerintah untuk mengembangkan kawasan Mandalika dan bahkan mengincar 10 tahun gelaran MotoGP. MotoGP Mandalika sudah berjalan semusim dan diharapkan akan terus berjalan dalam 9 tahun kedepannya. Akan tetapi Erick Thohir tak menampik jika akan ada beberapa event yang dinilai berat maka akan dilakukan negosiasi ulang. Menurut Erick Thohir bahwa proyek mandalika, Tana Mori, Likupang merupakan proyek-proyek yang harus didorong untuk jangka panjang.

"Ini mimpi kita bersama," tegas Erick Thohir di akun instagram pribadinya.

Dalam kesempatan  berbeda, Erick sempat menyinggung pembangunan Mandalika bukannya sejak era Presiden Joko Widodo saja. Tetapi sudah ada sejak beberapa periode lalu. Faktanya, menurut dia, infrastruktur di Mandalika memberikan manfaat besar untuk masyarakat, seperti bandara, hingga jalan raya.

"Mandalika itu proyek lama presiden-presiden sebelumnya. Lihat, ada jalan, ada airport. Airport dibangun tahun berapa. Jalan besar jaman siapa. Baru jaman Pak Jokowi ada jalan lagi," ujarnya.

"Ketika Nusa Dua seperti hari ini, masyarakat Bali senang. Ini yang kadang-kadang harus stop membangun persepsi yang membohongi rakyat tanpa fakta dan data. Kasihan. Hari ini kita perlu kebersamaan membangun negara ini," tambahnya.

Aroma Korupsi Seputar Mandalika, Tanggung Jawab Siapa?

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai proyek pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Mandalika termasuk sirkuit di Lombok, Nusa Tenggara Barat telah memenuhi unsur korupsi. Ia menyebut proyek pembangunan tersebut terdapat tiga unsur korupsi dalam proyek tersebut, sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak menindaklanjuti temuan kerugian negara tersebut.

 "Kasus Mandalika sudah memenuhi syarat korupsi karena secara kumulatif 3 unsur korupsi terpenuhi," kata Said Didu saat dikonfirmasi, Selasa (27/06/2023).

Said Didu menjelaskan proyek Mandalika ini merugikan negara atau BUMN. Kemudian, proyek Mandalika ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. "Melanggar UU PT (kegiatan rugi) dan psl 66 UU BUMN (penugasan BUMN) dan menguntungkan diri sendiri atau piak lain," ujarnya.

Said Didu tidak menjelaskan secara rinci terkait tiga unsur tersebut. Namun Said Didu membandingkan hal ini dengan kasus Formula E yang masih dalam bidikan KPK.

Ia berharap KPK mendalami proyek Mandalika karena sudah memenuhi unsur korupsi. Dia menyebut ada 3 unsur syarat korupsi: melanggar hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.  "Justru dilihat dari hal tersebut Mandalika lebih memenuhi syarat," tegasnya.

Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto memberikan paparan yang lebih tajam. Ia menitikberatkan kerugian yang ada saat ini bisa diduga sarat praktik korupsi yang diduga karena relasi Sandi dan Erick. “Kerugian dan utang tersebut gak masuk akal karena manajemen mengaku balapan laku keras bahkan memecahkan rekor WBSK dan didukung penuh BUMN. Karena itu wajar kalau diduga ada korupsi,” kata Gigin saat dihubungi Law-justice, Rabu (28/6/2023). 

“Erick kan menteri yang langsung membawahi BUMN pengelola dan Sandi bertanggungjawab terhadap pengembangan industri pariwisata. Mereka berdua juga berasal dari kelompok bisnis yang sama Adaro Group karena itu perlu diamati kemungkinan pemanfaatan proyek ini untuk kepentingan bisnis mereka. Mereka berdua juga punya bisnis pribadi yang sangat besar,” imbuhnya. 

Ia mendapatkan informasi bahwa laporan keuangan InJourney dan ITDC untuk beberapa periode sempat tidak dipublikasi. Gelagat seperti ini yang kata dia bisa mengindikasikan adanya laku koruptif dalam pembangunan dan operasional di KEK Mandalika.

“Sebelum ada hearing di DPR, laporan keuangan tidak pernah diumumkan ke publik padahal kerugian sudah demikian besar,” ujarnya. 

Gigin juga berpendapat dugaan muatan korupsi dalam pembangunan Sirkuit Mandalika secara kasat mata terlihat ketika aspal sirkuit dikomplain pihak manajemen pebalap sehingga dilakukan kembali pengaspalan. Lain itu, penunjang infrastruktur di KEK Mandalika yang untuk kepentingan pagelaran WSBC dan Moto GP juga masih belum terkoordinir.

“Saya sendiri melihat ada ketidakberesan sejak awal. Kok bikin sirkuit jauh dari kota besar sementara transportasi dan akomodasinya tidak beres. Ini membuktikan bahwa (KEK) Mandalika dibuat asal jadi,” katanya. 

Pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. (RMOL)

Senada, pakar kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menekankan perlu adanya investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum terkait kerugian di KEK Mandalika ini. Titik krusialnya, katanya, jumlah kerugian sangat besar yang dialami BUMN pengelola.  

“Agar tidak menimbulkan kecurigaan penyimpangan, maladministrasi atau perilaku koruptif, itu perlu dilakukan investigasi, audit menyeluruh. Sehingga tanggungjawabnya ada di tangan BUMN sebagai pengelola. Mereka harus transparan, sebenarnya di pembangunan KEK Mandalika ada apa sehingga kerugiannya sampai sebesar itu?" kata dia kepada Law-justice, Rabu. 

“Kalau dari sisi kebijakan publik, melihatnya skenario jangka pendek, menengah dan panjang. Kalau dari jangka pendek, mesti rugi. Tapi apakah kerugiannya sampai sebesar itu 4 triliun lebih, nah itu yang patut dipertanyakan,” ia menambahkan. 

Hal senada disampikan oleh Achmad dari Narasi Institue. Dia menilai Sandiaga Uno dan Erick Thohir merupakan pihak yang patut dimintai tanggung jawab atas kerugian KEK Mandalika. Sebab, dua kementerian di bawah mereka yang bersentuhan langsung dengan pembangunan dan operasional. “Apakah masing-masing kementerian ini berdiri sendiri dengan tupoksinya atau mereka saling bekerjasama. Karena kita ketahui Erick dan Sandi ini kan bersahabat baik. Dan keduanya disebut-sebut jadi bakal calon wakil presiden. Apakah kemudian mereka berelaborasi bersama untuk menguntungkan afiliasinya mereka dan merugikan negara atau tidak,” ujarnya. 

Lain itu, ia menekankan relasi antara Sandi dan Erick juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Asumsi dia merujuk pada pernyataan Sandi yang bicara aspek ekonomi terkait isu kerugian KEK Mandalika. Menurutnya, itu sudah melenceng dari kapasitasnya sebagai Menparekraf. 

“Apa memang jadi kepentingan kementerian masing-masing atau ada rencana di balik itu bahwa kementerian hanya digunakan sebagai alat untuk kepentingan masing-masing. Karena kita ketahui, mereka ini sama-sama pengusaha ya. Karena pengusaha yang jadi politisi, kita harus curiga, apakah betul-betul sudah meninggalkan aktivitas perusahaannya atau masih terafiliasi,” tutur dia. 

“Ini seperti ada suatu orkestrasi yang sebetulnya proyek ini tidak layak secara bisnis atau secara pariwisata, tetapi dipaksakan. Pernyataan sandi itu sudah out of context. Publik patut curiga ketika sandi bicara ini investasi jangka panjang. Harusnya kan bicara bagaimana mendatangkan wisatawan, kampanye pariwisata.Ini saya kira ada satu indikasi awal ada conflict of interest antara Sandi dan Erick terkait di Mandalika,” ia menambahkan. 

Achmad juga menekankan ada yang janggal dari penunjukkan Mandalika sebagai KEK. Sebab, pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu di Bali yang memiliki geografis dan keunggulan pariwisata yang sama dengan Lombok. Kata dia, kejanggalan penetapan KEK Mandalika ini yang justru menjadi bumerang lantaran merugi. 

“Menurut saya penunjukkan Mandalika sebagai KEK ini penuh dengan konflik kepentingan. Yang pada akhirnya, konflik kepentingan ini kita bisa melihat bahwa ini enggak layak, terus merugi. KEK harusnya tidak boleh merugi. Ini sepertinya ada feasibility studynya belum solid, tapi dipaksakan jadi kebijakan. Saya kira ini yang terjadi adalah uang triliunan rupiah hilang untuk membangun proyek ini, tapi manfaatnya tidak dirasakan oleh publik. Ini bisa dibilang penyimpangan dan perampokan keuangan negara,” ucap dia. 

Temuan BPK Tunjukkan Adanya Sejumlah Persoalan

Menukil laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI semester I tahun 2022, ada dua permasalahan dalam KEK Mandalika. Pertama, penanganan permasalahan lahan di Kawasan Pariwisata Mandalika belum sepenuhnya efektif. Padahal, persoalan sengketa tanah ini menjadi masalah yang krusial. Pembangunan Sirkuit Mandalika sendiri tidak terlepas dari konflik agraria dan penggantian hak yang sesuai bagi masyarakat terdampak.  

BPK menyimpulkan bahwa hingga saat ini InJourney belum membentuk tim yang bertugas dalam penyelesaian lahan untuk kegiatan investasi. Sehingga tidak ada prosedur standar yang dapat digunakan untuk menangani lahan enclave, klaim lahan, maupun penguasaan lahan secara ilegal pada lahan berstatus hak penggunaan lahan InJourney.

“Belum menyelesaikan sesuai target waktu pembebasan lahan tahun 2021 atas lahan enclave pada Zona Tengah dan Zona Timur, termasuk lahan enclave yang dibebaskan oleh Kemenparekraf, yaitu lahan penetapan lokasi (Penlok) 2. Belum menyelesaikan klaim dan penguasaan oleh masyarakat pada lahan HPL kegiatan investasi pembangunan infrastruktur, pembangunan lot dan lot yang akan dipasarkan dan lahan berperkara eks PT Pembangunan Pariwisata Lombok (PT PPL).” tulis laporan BPK. 

Diagram salah satu temuan BPK terkait Kawasan Mandalika di IHPS I 2022. (Sumber: IHPS I 2022 BPK RI)

Akibatnya, BPK menilai kemajuan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur dan pengembangan lot-lot yang dikerjasamakan dengan investor di Kawasan Pariwisata Mandalika menjadi terhambat.

Masalah kedua, kegiatan pemilihan investor dan pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan investor pada pengembangan Kawasan Pariwisata Mandalika belum sepenuhnya efektif. Dalam catatan BPK, belum terdapat aturan dalam proyek di KEK Mandalika yang mensyaratkan bahwa proses pemilihan investor hanya dapat dilaksanakan pada lot yang berstatus clean and clear

Kemudian, BPK menemukan belum terlaksananya pembentukan project co (perusahaan patungan) antara InJourney dengan Vinci alam rangka kerja sama mencari investor untuk mengembangkan kegiatan komersial dan proyek infrastruktur seluas 82,8 ha di dalam Kawasan Pariwisata Mandalika. 

Lain itu, BPK juga menemukan pembangunan lot terlambat, jaminan pelaksanaan pembangunan lot tidak ditagihkan, piutang atas pembayaran kompensasi dasar belum dibayarkan, dan kompensasi persentase belum ditagihkan. “Akibatnya, pertumbuhan usaha InJourney dalam pengembangan Kawasan Pariwisata Mandalika belum mencapai target sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP),”  tulis BPK. 

Kerugian yang demikian telanjang ditambah dugaan adanya konflik kepentingan mestinya sudah menjadi wake up call bagi aparat pengak hukum. Apalagi, dalam rangkaian kegiatan proyek Mandalika ini pun sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang meskipun bukan audit investigatif, namun tegas menyebutkan adanya inefisiensi yang berpotensi bakal merugikan negara.

Pertanyaan besarnya kemudian apakah penegak hukum akan sigap menangani kasus yang menurut sejumlah pihak sudah kental nuansa korupsinya. Selain untuk menelisik aliran dana yang sudah keluar sepanjang proses yang telah berjalan. Penanganan dugaan korupsi oleh penegak hukum tentunya akan membuat rencana pemberian PMN akan menjadi lebih clean n clear. Jangan sampai, pemerintah sudah mencairkan duit PMN senilai Rp1,2 triliun baru belakangan dilakukan investigasi. Duit senilai itu bukanlah duit kecil, bisa diayangkan berapa gedung sekolah bisa dibangun.

Selain itu, APH juga perlu memberikan kejelasan dan ketegasan tekait kasus ini. Siapa pihak yang paling bertanggung jawab terhadai kerugian penyelenggaraan event balapan motor ini. Selain itu juga harus diselidiki dengan benar prosedur perolehan dan penggunaan hutang tersebut. Apakah di level teknis atau merupakan perintah dari pusat, dalam hal ini hingga ke level menteri?   

DPR juga mestinya tidak sekedar mejalankan fungsi pengawasan secara normatif saja. Sebelum menyatakan persetujuan memberikan PMN, semestinya DPR membuat pansus untuk menginvestigasi kesehatan dan kelaikan BUMN menerima PMN. Apalagi, dalam konteks InJourney, jelas-jelas perusahaan ini meminta PMN unntuk membayar hutang jangka pendek. Jika seluruh utang jangka pendek meminta dana talangan berkedok PMN, akan ada kecenderungan akan meminta talangan lagi utuk membayar hutang jangka pendek. Lantas, bagaimana pertanggungjawab terhadap duit rakyat yang digunakan utuk menyuntik itu. 

Ghivary Apriman

Rohman Wibowo

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar