Kasus Suap Eks Rektor Unila Karomani, KPK Sita Gedung LNC di Lampung

Senin, 26/06/2023 17:20 WIB
Mantan Rektor Unila Prof Karomani (Kompas)

Mantan Rektor Unila Prof Karomani (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dieksekusi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gedung ini akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas kasus suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Eksekusi tersebut dilakukan satgas eksekusi KPK pada Senin (26/6/2023) di gedung yang berada di Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Disaksikan Ketua Pembangunan LNC Mualimin serta kuasa hukum Karomani, Sukarmin, tim satuan tugas (Satgas) eksekusi KPK menempel stiker berukuran besar di bagian dinding gedung.

Stiker itu bertuliskan pemberitahuan bahwa gedung tersebut telah disita oleh KPK.

Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu memaparkan hasil penaksiran sementara gedung LNC itu senilai Rp 2,5 miliar.

"Yang disita dari aset ini berupa gedung termasuk tanah dan isi perabotan di dalam gedung," kata Leo, Senin siang.

Menurutnya, gedung tersebut akan dilelang untuk menutupi kerugian negara atas tindakan Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila.

Kuasa hukum Karomani, Sukarmin menjelaskan penaksiran harga gedung LNC berikut tanah dan isinya tersebut untuk nilai pagu dari harga lelang.

"Jika hasil lelang itu lebih (dari harga pagu), maka akan dikembalikan ke Pak Karomani," kata Sukarmin.

Dia menambahkan, aset milik Karomani yang disita hanya gedung LNC dan emas batangan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (25/5/2023) malam.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar