RI Peringkat Teratas, Ini Negara Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia

Minggu, 05/05/2024 15:43 WIB
Judi online. (Indonesia).

Judi online. (Indonesia).

Jakarta, law-justice.co - Saat ini, Indonesia kembali mendapat sorotan dunia, kali ini bukan karena prestasi membanggakan, melainkan predikat negara dengan pemain judi online terbanyak.

Berdasarkan survei dari DroneEmprit, negara ini memimpin sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang.

Menurut laporan dari DroneEmprit, berikut adalah lima negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak:

Indonesia: 201.122 pemain
Cambodia: 26.279 pemain
Philippines: 4.207 pemain
Myanmar: 650 pemain
Russia: 448 pemain

Angka itu hanya sebatas dari hasil survei, belum mewakili jumlah sebenarnya. Namun, tidak hanya jumlah pemain yang menjadi sorotan, tetapi juga dampak ekonomi yang dihasilkan.

Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai angka yang menggemparkan.

Selama tahun 2023 saja, tercatat ada 168 juta transaksi judi online di dalam negeri, dengan total perputaran uang mencapai Rp 327 triliun.

Seperti melansir tempo.co, angka ini mencakup 63 persen dari total perputaran dana transaksi sejak 2017, yang mencapai Rp 517 triliun.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online telah menjadi bisnis yang sangat menguntungkan di Indonesia.

Tak hanya dari sisi ekonomi, dampak sosial dari fenomena ini juga sangatlah signifikan. PPATK berhasil mengidentifikasi sekitar 2,3 juta pemain judi online, di mana 80 persen di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat ini biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu, menandakan bahwa perjudian online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu secara finansial.

Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah untuk menanggulangi masalah ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup ratusan ribu situs judi online, aplikasi, dan protokol Internet yang terkait dengan tindakan tersebut.

Bahkan, hingga Januari 2024, sudah ada lebih dari 1,4 juta situs web dan konten judi online yang ditutup oleh pemerintah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar