Mantan Kabais Soleman Ponto Sebut Indonesia Sedang Melepas Papua

Rabu, 21/06/2023 07:04 WIB
Soleman B. Ponto (Tirto)

Soleman B. Ponto (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Kabais TNI), Soleman Ponto menyatakan bahwa saat ini Indonesia sedang melepas Papua.

Menurut dia, Indonesia sedang melepas Papua berdasarkan pada resolusi 2504 PBB dari hasil Pepera.

Berdasarkan hasil Pepera 1963 mulailah bendara merah putih berkibar di Papua.

Dengan demikian, jika adanya pelanggaran terhadap resolusi 2504 maka Papua akan lepas.

“Pelanggaran terhadap resolusi 2504 harus kita lihat dari kaca mata internasional bukan dari kacamata kita, termasuk dalam penindakan OPM atau KKB Papua,” jelas Ponto.

Ponto menjelaskana bahwa di dunia Internasional yang paling haram dilakukan adalah pelanggar HAM.

“Jika pelanggaran HAM di Papua terbukti bisa saja dunia internasional bersatu mengajukan ke PBB untuk mambatalkan resolusi 2504 kemudian Papua lepas dari Indonesia,” papar Ponto.

Menurut Ponto, agar papua tidak lepas maka kita harus menjaga agar tidak adanya pelanggaran HAM di sana kerana Papua ini nona manis dan banyak yang menginginkannya.

Dalam penanganan KKB Papua, Ponto juga menegaskan bahwa pemerintah harus mempertegas status mereka apakah mereka kelompok kriminal atau kelompok bersenjata.

Jika disebut kelompok bersenjata maka bisa diatasi dengan militer dan penetapan kelompok bersenjata jika memenuhi beberapa syarat, di antaranya jika memiliki wilayah tertentu, bisa menyerang sewaktu-waktu, mempunyai hirarki yang jelas.

“Jika ini terpenuhi maka bisa disebut kelompok militer bersenjata dan dapat di tumpas dengan militer melalui penetapan hukum humaniter,” terang Ponto.

“Sayangnya di undang-undang Indonesia tidak mengatur secara tegas tentang hal tersebut, hanya menggunakan TNI dengan undang-undang 34 dalam mengatasi pemberontakan bersenjata, akan tetapi tidak dijelaskan pemberontakan bersenjata seperti apa secara detil,” tambah Ponto.

Masih dengan Ponto, saat ini pertanyaannya apakah OPM ini termasuk dalam kelompok pemberontak bersenjata atau tidak.

“Untuk itu kita harus memastikan apakah OPM merupakan kelompok bersenjata atau tidak, sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan jelas. Penetapan ini harus dilakukan berdasarkan hukum humaniter bukan berdasarkan pendapat kita,” tambah Ponto.

Ponto juga mengatakan jika OPM tersebut bukan masuk dalam kelompok bersenjata dan ditangani dengan kekuatan militer, maka saat itu terjadi pelanggaran HAM dan Papua bisa lepas dari Indonesia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar