Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC

Rabu, 01/05/2024 11:22 WIB
Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC. (The Time of Israel).

Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC. (The Time of Israel).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) disebut-sebut bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Israel dalam waktu dekat.

Seperti melansir cnnindonesia.com, lima pejabat Israel mengatakan secara anonim kepada The New York Times bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu kemungkinan masuk di antara daftar nama yang akan diburu ICC.

Kabar ini disebut-sebut cukup membuat Netanyahu ketar-ketir. Pada Jumat (26/4), Netanyahu pun membuat unggahan di X bahwa negaranya tak akan pernah menerima dan terpengaruh upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan "hak dasar Israel membela diri."

"Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," tulis Netanyahu.

Selain Netanyahu, dua pejabat Israel juga diduga bakal masuk daftar buronan ICC. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Herzi Halevi.

ICC merupakan pengadilan internasional yang memiliki kekuatan untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan lain terhadap kemanusiaan.

Namun, ICC tidak memiliki pasukan keamanan sendiri. Mereka hanya mengandalkan 124 anggotanya, yang mencakup sebagian besar negara Eropa tapi bukan Israel atau Amerika Serikat, untuk menangkap individu yang tercantum dalam surat perintah penangkapan.

ICC saat ini dikabarkan sedang menyelidiki tindakan-tindakan Israel baik di Jalur Gaza maupun Tepi Barat, Palestina.

Kendati begitu, AS menentang penyelidikan ICC karena menilai lembaga itu tak punya yurisdiksi.

"Kami sudah sangat jelas mengenai penyelidikan ICC, kami tidak mendukung itu. Kami tidak percaya mereka mempunyai yurisdiksi," kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, seperti diberitakan AFP, Senin (29/4).

Amerika Serikat maupun Israel bukan anggota ICC. Namun, ICC membuka penyelidikan pada 2021 terhadap Israel serta Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan penyelidikan mereka saat ini meluas ke konflik Hamas-Israel usai pecah pada 7 Oktober.

Sebelum ini, ICC pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan sejumlah pemimpin negara, salah satunya Presiden Rusia Vladimir Putin atas invasinya ke Ukraina.

Kendati begitu, Putin hingga kini tak pernah diadili karena Rusia bukan anggota ICC.

Meskipun prospek penangkapan dalam kasus-kasus seperti ini masih kecil, surat perintah penangkapan dapat mempersulit individu yang diburu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ini terjadi pada Putin yang batal datang ke KTT BRICS ke-115 di Johannesburg, Afrika Selatan (Afsel), lantaran Afsel merupakan peratifikasi ICC.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar