Diperiksa soal Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakpus Datangi KY

Rabu, 07/06/2023 13:31 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Komisi Yudisial (Foto: Poskota)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 7 Juni 2023, Komisi Yudisial (KY) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Juru Bicara KY, Miko Ginting menegatakan, pemanggilan ini buntut dari putusan penundaan pemilu yang diajukan PRIMA terhadap KPU.

Kata dia, Ketua PN Jakpus pun memenuhi panggilan itu.

"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting lewat keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (7/6/2023).

Miko mengatakan majelis hakim yang memeriksa gugatan PRIMA akan dipanggil ulang untuk dijadwalkan pemeriksaannya. KY Berharap majelis hakim bisa memenuhi panggilan KY.

"Terkait pemanggilan kepada Majelis Hakim, Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," katanya.

Terkait pemeriksaan Ketua PN Jakpus, Miko tidak menjelaskan detail. Dia hanya mengatakan pemeriksaan ini bersifat tertutup.

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ucap Miko.

Sebagai informasi, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. KPU kemudian mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

Prima kini melawan lagi. Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar