Hari Raya Waisak: 1.216 Narapidana Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas

Senin, 05/06/2023 07:46 WIB
Iliustrasi Narapidana (Tribun)

Iliustrasi Narapidana (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak pada Minggu (4/6).

Kata dia, dengan remisi itu, tujuh narapidana langsung bebas.

Dia mengatakan remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

"Remisi khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik," kata Rika.

Rika juga mengatakan penerima remisi merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi ini. Menurutnya, selama narapidana memenuhi syarat, pasti akan memperoleh hak remisi.

"Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan," tuturnya.

Dia mengatakan program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi narapidana untuk melanjutkan hidup selepas menjalani masa hukuman.

Lebih jauh, Rika memaparkan bahwa remisi khusus ini juga merupakan cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas di LP dan rutan, sekaligus menghemat anggaran.

Menurut Rika, anggaran yang dihemat berkat pemberian remisi khusus Waisak ini mencapai Rp677,28 juta. Sebagian besar dana itu merupakan biaya makan para narapidana yang mendapatkan remisi.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar