Kemenkumham Tegaskan Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej

Rabu, 22/11/2023 10:35 WIB
Respons Menkumham Yasonna soal Wamenkumham Hilang usai Jadi Tersangka. (Istimewa).

Respons Menkumham Yasonna soal Wamenkumham Hilang usai Jadi Tersangka. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), yang tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

“Gak (berikan bantuan hukum),” tandas Yasonna singkat.

Menurut dia, meski anak buahnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK, pihaknya harus tetap mendukung penegakan hukum terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Normal-normal saja, biarkan itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat ditanya terkait Sprindik penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Benar sudah kami tandatangani dua minggu yang lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar