Jadi Tersangka KPK Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Masih di Luar KPK

Minggu, 12/11/2023 15:03 WIB
KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

KPK Komit Tuntaskan Laporan Masyarakat Dugaan Gratifikasi Wamenkumham foto: radaraktual.com

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan Eddy berada di luar kota dan belum berkantor usai ditetapkan tersangka.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor melalui pesan tertulis, Jumat (10/11).

Hantor tidak merinci lebih lanjut perihal agenda apa yang diikuti Eddy di luar kota. Dia juga tak menjawab apakah Eddy bakal memberikan pernyataan langsung kepda awak media soal status dia sebagai tersangka.

Sebelumnya, Eddy mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari lembaga anti rasuah itu.

Pengakuan Eddy itu disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

"Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif melalui keterangan tertulis.

Sebagai informasi, empat orang tersangka telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap dan Gratifikasi Eddy. Satu orang sebagai pihak penerima dan tiga orang sebagai pihak pemberi.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi bakal diperiksa dalam waktu dekat. Pihaknya juga telah memulai upaya pengumpulan barang bukti demi membuat kasus ini terang.

Ali menyebut proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dia meminta publik bersabar menunggu.

"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar