Kemendikbud Cabut Izin 5 Kampus Swasta di Jawa Barat, ini Daftarnya

Kamis, 01/06/2023 15:20 WIB
Gedung Kemendikbud (Kompas.com)

Gedung Kemendikbud (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Lima perguruan tinggi yang ada di Jabar dicabut izin operasionalnya oleh pemerintah pusat. Lima kampus itu tersebar di wilayah Bandung, Tasikmalaya, Bogor, dan Bekasi.

Pencabutan izin itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten, Samsuri.

"Benar, dari akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 ada lima perguruan tinggi (swasta) yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh kementerian," kaya Samsuri, dikutip Kamis (1/6/2023)


Samsuri menyebut, lima kampus itu dicabut izinnya lantaran memberlakukan pembelajaran fiktif hingga jual beli ijazah.

Hal tersebut dinilai termasuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga izin operasional lima kampus itu dicabut. Tak disebut secara rinci lima nama lima kampus tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs pddikti.kemdikbud.go.id tercatat lima kampus di Jabar yang statusnya sudah ditutup.

Berikut daftarnya:

  1. STIE Tridharma
  2. STIMIK Tasikmalaya
  3. Akademi Kesenian Bogor
  4. STIKIP Albina
  5. STIE Tribuana.

"Temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah," ucap dia.


Samsuri menambahkan, pencabutan izin lima kampus itu tak dilakukan dalam waktu yang singkat dan telah melalui tahap penilaian hingga evaluasi.

Ddia mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih perguruan tinggi swasta. Alangkah lebih baik apabila mengecek terlebih dahulu ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

"Kalau yang sudah mahasiswa juga bisa dicek status mahasiswanya terdaftar atau tidak," tandas dia.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar