Mana Bakal Diputuskan MK: Proposional Tertutup atau Terbuka? (2)

Rabu, 31/05/2023 18:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan sampai saat ini belum ditentukan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan sistem proporsional tertutup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akan tetapi, kata dia, jadwal sidang akan diumumkan tiga hari sebelum pembacaan putusan. "Minimal tiga hari kerja sudah diumumkan," kata Fajar di kantor MK, Jakarta, Rabu (31/5/2023)


Fajar menyebutkan ketentuan tersebut berlaku untuk putusan apapun. Karena ada ketentuan tersebut, kata dia, maka tidak mungkin lembaganya secara tiba-tiba membacakan putusan tanpa pemberitahuan. Dia nengatakan masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pembacaan sidang itu dapat melihat di situs MK. "Kalau sidang pengucapan putusan pasti dijadwalkan dan tidak mungkin tiba-tiba, karena tiga hari sebelum sidang sudah harus disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, gugatan sistem proporsional tertutup mendapatkan sorotan karena MK disebut akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias sistem coblos partai. Informasi tentang putusan MK itu pertama kali disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan kembalinya sistem pemilu yang berlaku pada saat Orde Baru itu. Dia menyebut bahwa akan ada enam hakim yang menyatakan setuju, sementara tiga hakim lainnya menyatakan dissenting opinion.

Kabar tentang putusan MK itu mendapatkan penolakan keras, termasuk dari partai-partai di DPR. Delapan fraksi di DPR menyatakan menolak apabila MK memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup di Indonesia. Mereka menganggap bahwa kembalinya sistem proporsional itu akan merugikan para calon legislator yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum.

Fajar Laksono mengatakan sejauh ini tahapan gugatan sistem proporsional tertutup baru mencapai penyerahan kesimpulan dari pihak terkait. Setelah itu, kata Fajar, MK akan membuat telaah tentang kesimpulan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait tersebut. "Semuanya dikompilasi dan ditelaah," kata dia.

Hasil telaah itu, kata Fajar, kemudian akan diserahkan kepada hakim. Majelis hakim nantinya akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan yang akan diambil terkait gugatan sistem proporsional tertutup. "RPH sifatnya tertutup, semoga akan dilakukan dalam waktu dekat," kata dia.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar