KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang & Komisaris PDAU ke Lapas Semarang

Rabu, 31/05/2023 11:59 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Istimewa)

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeksekusi mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU), Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan/Lapas Semarang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi pada Selasa (30/5) menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK eksekusi terpidana Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang) dkk ke Lapas Semarang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi dengan masa penahanan. Ia turut dijatuhi pidana denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.

Sedangkan Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar.

Mukti Agung dan Adi Jumal diproses hukum KPK atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh Mukti Agung melalui Adi Jumal selaku orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar..

Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

Uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan Mukti Agung seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar