Denny Indrayana Beberkan MK Putuskan Pemilu Coblos Partai

Minggu, 28/05/2023 20:23 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Pemilu (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini publik digegerkan dengan pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, di media sosial Instagram.

Pasalnya, Denny Indrayana beberkan bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.  

Bahkan dia sebutkan, info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting. "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana di media sosial Instagram miliknya seperti yang dikutip, Minggu (28/5/2023).

Lantas, dari mana informasi tersebut didapat Denny indrayana? 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny. Kemudian, dia juga menyampaikan soal isu perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat.

 "KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," kata Denny.

- Pengertian Pemilu Tertutup dan Terbuka Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar