Korupsi Pada Proyek PUPR, Pejabat Manapun Mudah Tergoda (3)

Kamis, 25/05/2023 18:40 WIB
Mobil Jokowi melintas jalan rusak di Lampung (Dok.Setpres)

Mobil Jokowi melintas jalan rusak di Lampung (Dok.Setpres)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara soal kritik terhadap kebijakan ambil alih perbaikan jalan di Lampung oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mendesak karena keadaan yang luar biasa (extra ordinary).

"Kemarin keadaan extra ordinary. Karena Covid-19, maka dana-dana di pusat dan daerah dilimpahkan ke Covid-19 sehingga perbaikan jalan itu tak tertangani," kata Hedy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (24/5/2023) kemarin.


Hedy menjelaskan Covid-19 telah membuat pemerintah pusat dan daerah sangat berfokus pada penanganan pandemi. Hasilnya, perawatan jalan tidak tertangani hingga kerusakan cepat terjadi. Banyak jalan yang rusak secara ekstrem karena tak ditangani.


Hedy berujar dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, apabila pemerintah daerah tak sanggup memperbaiki jalan yang sifatnya vital, maka pemerintah pusat wajib mengambil alih.

Namun sejumlah ekonom menilai langkah ini akan menimbulkan masalah baru, terutama ihwal anggaran. Menanggapi hal itu, Hedy memastikan Kementerian PUPR akan melakukan optimasi anggaran untuk menyeimbangkan kebutuhan. Dia juga berjanji pemerintah juga akan mengevaluasi kebijakan anggaran perbaikan jalan di daerah.

Ia mencatat kemantapan jalan nasional sekarang sudah mencapai 92 persen. Sedangkan kemantapan jalan provinsi baru 72 persen dan kabupaten 60 persen, sehingga ada gap atau ketimpangan yang besar.

"Bukan kami (pemerintah pusat) kelebihan duit. Kami cuma menyeimbangkan agar kerusakan jalan tak ekstrem ada di satu kewenangan," ucap Hedy.

Lebih lanjut, Hedy mengungkapkan pengambilalihan perbaikan jalan daerah oleh pemerintah pusat tidak hanya dilakukan di Lampung, tapi di seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, kata dia, kajian kondisi jalan di Lampung sudah rampung sehingga anggarannya sudah ada.

Ambil alih perbaikan jalan di daerah oleh pemerintah pusat ini diatur dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Regulasi ini ditetapkan pemerintah pada 16 Maret 2023.

Dalam beleid itu, disebutkan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.


"Inpres ini intinya top down. Langsung perintah dan instruksi Presiden. Presiden sudah antisipasi itu," ucap Hedy.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menegaskan langkah tersebut salah, kecuali jalan yang diperbaiki adalah jalan nasional, bukan jalan provinsi, kabupaten, atau kota.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar