Alim Markus Diberi Peringatan KPK Terkait Suap Bupati Sidoardjo

Selasa, 23/05/2023 15:20 WIB
Bos Maspion Grup Alim Markus (IDXNews)

Bos Maspion Grup Alim Markus (IDXNews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Dirut PT Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group Alim Markus terkait kasus suap Bupati Sidoarjo.

KPK mengingatkan kepada Alim Markus menghadiri panggilan penyidik.

Sedianya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Alim Markus, dikutip Selasa (23/5/2023). Alim hendak diperiksa terkait kasus penerimaan graritifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Hanya saja, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari soal suap Bupati Sidoarjo.

Dalam kasus ini, Saiful ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar. Uang itu berasal dari pihak swasta, direksi badan usaha milik daerah (BUMD), dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Uang itu diberikan dalam bentuk rupiah dan USD. Selain itu, Saiful turut diduga menerima 50 gram emas, jam mewah, sampai tas mahal.

Dalam kasus suap Bupati sidoarjo, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar