KPK Dakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Terima Suap Rp39,5 M

Selasa, 23/05/2023 12:45 WIB
Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. (Istimewa).

Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.

Salah seorang Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengatakan, dia diduga sudah menerima uang senilai Rp39,5 Miliar.

Dia mengatakan Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).

"Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," kata Jaksa Arif dalam dakwaannya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5).

Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut Sahat menerima suap itu sebagai kompensasi untuk memuluskan pencairan dana hibah yang nantinya akan diterima oleh kelompok masyarakat (Pokmas) tersebut.

Pada persidangan selanjutnya, jaksa kan menghadirkan sejumlah saksi terkait pencairan dana hibah. Baik saksi dari Pemprov maupun DPRD Jatim.

"Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kami hadirkan," tutur Arif.

Setelah mendengar dakwaan itu, Sahat maupun kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardita, menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.

"Sidang berikutnya dilaksanakan Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Dewa Suardita.

 

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar