Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Jadi Saksi Sidang Kasus Tanah Pulogebang

Senin, 22/01/2024 12:25 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (Tribun).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) telah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain dia, tim jaksa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi lainnya atas nama Tri Wisaksana dan Ichwan Zayadi.

Mereka akan diperiksa untuk terdakwa Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

"Betul dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemeriksaan Prasetyo Edi dkk melalui pesan tertulis, Senin (22/1).

Yoory didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Dia disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian dan memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya terdakwa Yoory Corneles sejumlah Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.

Sebelumnya, pada Selasa, 19 Desember 2023, Yoory dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar