Menantu Jokowi Disebut `Cuci Tangan` dalam Kasus Proyek `Lampu Pocong`

Jum'at, 19/05/2023 20:20 WIB
Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution (gesuri)

Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution (gesuri)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti proyek pembangunan lampu estetik atau lampu pocong di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang disebut sebagai proyek gagal.

Dia menilai semestinya proyek yang dinyatakan gagal (total loss) harus dilanjutkan ke Kejaksaan atau KPK untuk dilakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara.

"Tetapi yang saya lihat walikotanya malah minta duit (dana) yang sudah dibayarkan kepada kontraktor dikembalikan. Ini walikota ingin cuci tangan," kata Uchok Sky saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

Menurut Uchok, bila Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan, maka semestinya dilakukan pemeriksaan oleh penegak hukum.

Dia mengatakan pembayaran sebasar Rp 21 miliar dari nilai proyek Rp 25,7 miliar atau hampir 90 persen, menjadi bukti bahwa dalam prosesnya proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong.

"Saya menantang walikota, kalau memang itu bermasalah silakan bawa ke ranah hukum. Ada dugaan kongkalikong, ini yang harus disidik kejaksaan atau KPK," ucapnya.

Selain itu, lanjut Uchok, pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta kontraktor mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Rp 21 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut, menuai kecurigaan.

Semestinya pengembalian uang itu dilakukan dalam proses hukum dan sudah diketahui kerugian negara berdasarkan hasil audit.

"Walikota seharusnya tidak meminta uang kembali, tetapi harus menggeret kontraktor ke ranah hukum kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya. Kalau minta uang dikembalikan, harus ada hasil audit atau proses hukum, bukan minta uang kembali. Berarti dia tidak paham sistem," tegasnya.

Uchok juga menyoroti perihal pembayaran yang dilakukan Pemkot Medan kepada kontraktor yang hampir mencapai 90 persen, tetapi akhirnya proyek tersebut gagal.

Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa terjadi kongkalikong dalam proses tender pembangunan lampu estetik atau lampu pocong itu.

Menurutnya, sebelum menentukan pemenang tender, panitia lelang seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa pemenang sudah memenuhi segala persyaratan.

Panitia lelang juga seharusnya memastikan pemenang tender adalah perusahaan yang punya track record dan kapabilitas yang memadai dalam mengerjakan proyek.

"Kalau sudah ada evaluasi kemudian tetap dilanjutkan dan ternyata gagal, ini yang menjadi pertanyaan pemenang tender ini sebenarnya siapa? Atau jangan-jangan benar bahwa ada dugaan kongkalikong pada proses tender," pungkasnya

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar