Usut Kasus Suap Sekretaris MA, KPK Bakal Panggil Kembali Windy Idol

Kamis, 11/05/2023 11:59 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal memanggil kembali Windy Yunita Ghemary (finalis Indonesian Idol 2014) untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto (swasta).

"Terkait dengan beberapa orang di dalam perkara saudara HH [Hasbi Hasan] dan DTY [Dadan Tri Yudianto] ini tadi ada disebutkan seorang perempuan ya [Windy Idol), setiap orang, siapa pun itu, yang memang memiliki pengetahuan terkait masalah-masalah tindak pidana korupsi tentu akan kita panggil," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/5).

Asep menyatakan Windy mempunyai hubungan dengan Hasbi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut ini. Namun, dia tidak ingin membeberkan lebih jauh peran Windy karena proses penyidikan masih berjalan.

"Sedang kita dalami perannya, sejauh ini hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami," tutur Asep.

"Tentunya ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi," tegas Asep ketika dikonfirmasi hubungan personal Hasbi dengan Windy.

Baik Windy, Hasbi maupun Dadan telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Windy dan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

Adapun Windy masih berstatus sebagai saksi, sementara Hasbi dan Dadan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK bakal menyusun jadwal pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar