Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Barang-barang Mewah

Jum'at, 31/03/2023 20:20 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Fakta terbaru terungkapkan terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beragam barang mewah.

Berbagai barang mewah yang ditentukan tersebut diduga sebagai bagian dari gratifikasi yang diterima Rafael Alun.

Namun, tidak dirinci lebih detail barang mewah apa saja yang sudah ditemukan tim penyidik KPK ini.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pada saatnya barang mewah dari kediaman Rafael akan diperlihatkan di Gedung Merah Putih.

"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ucap Asep, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023)

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023.

Belum diketahui konstruksi perkara yang menjerat Rafael Alun ini.

Namun, secara garis besar, KPK menduga Rafael Alun telah menerima berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kasus yang menimpa Rafael ini bermula dari sorotan netizen terhadap jumlah harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.

KPK lalu memeriksa terkait LHKPN-nya.

Terdapat banyak kejanggalan dari harta Rp56 miliar Rafael ini. KPK kemudian menetapkan kasus Alun ke tahap penyelidikan.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar