12 Tahun Terima Gratifikasi, KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka

Kamis, 30/03/2023 14:00 WIB
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo minta maaf kepada Kemenkeu (Dok.Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka perkara gratifikasi.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi. Istri dan anak perempuannya juga sudah pernah diperiksa KPK.

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Selain itu, Ali Fikri mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," katanya.

Nama Rafael Alun Trisambodo muncul usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di media sosial. Harta kekayaan Rafael pun menuai sorotan.

Usai sempat menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK lalu menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan. Usai memeriksa sejumlah saksi hingga Rafael beserta keluarganya, KPK kini telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan hingga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar