Kejagung: 25 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 30/03/2023 13:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyatakan bahwa sudah mencegah 23 orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Terbaru menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, penyidik juga mencegah lagi 2 orang.

"Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (30/3/2023).

Ketut menerangkan dua orang yang dicegah ke luar negeri itu yakni JS dari swasta dan Direktur PT Anugerah Mega Perkasa inisial DT.

Pencegahan terhadap kedua orang itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 dan Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 7 Februari 2023.

"Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (pihak swasta), dan berlaku selama 6 bulan. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa), dan berlaku selama 6 bulan," ujarnya.

Ketut menerangkan dua orang itu dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan. Ketut menyebut total ada 25 orang yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.

"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang," katanya.

Tak hanya itu, Kejagung juga kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000.

"Selanjutnya dalam perkara ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000," tuturnya.

Kejagung Cegah Dirut BAKTI Kominfo dan 22 Orang

Kejagung juga telah mencegah ke luar negeri terhadap Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL dan 22 orang lainnya terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini.

"Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Ada 23 orang yang dicegah ke luar negeri, diantaranya pihak swasta hingga pegawai BAKTI Kominfo. Salah satu pihak yang dicegah adalah Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL, yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut mengatakan surat pencegahan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.

Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," katanya.

Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Sementara itu, dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sementara itu, peranan para tersangka, yaitu AAL, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa," ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar