Ketika Warga Ketakutan Pelaku Pelecehan Seksual Bebas dari Bui (3)

Jum'at, 24/03/2023 19:00 WIB
Emon, predator seksual anak bebas dari bui usai 17 tahun mendekam di penjara Cirebon, Jawa Barat (Tempo)

Emon, predator seksual anak bebas dari bui usai 17 tahun mendekam di penjara Cirebon, Jawa Barat (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Selain harus wajib lapor, dia juga terancam masuk kembali ke dalam penjara. Isep menjelaskan ada beberapa faktor yang dapat membatalkan SK pembebasan bersyarat bagi mantan narapidana.

"Yang membatalkan ketika dia meresahkan masyarakat ataupun melakukan pelanggaran hukum lagi, tidak melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan maka dia bisa dicabut pembebasan bersyaratnya," ucap dia.

Terkait masa tahanannya, Isep mengatakan ketika SK dicabut maka dia akan menjalani sisa pidana yang belum diselesaikan. Berdasarkan putusan PN Sukabumi, Andri Sobari divonis selama 17 tahun penjara.

"Ketika dicabut, dia menjalani lagi sisa pidana yang belum tuntas."

 Selama di bawah pembinaan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Andri akan menjalani rangkaian pemeriksaan mulai dari psikologi, psikotes, dan keterampilan lainnya.

Setelah sebulan bebas, menurut Isep, ada beberapa perubahan yang terjadi padanya.

"Dia sudah enggak mau dibilang Emon, katanya pengen dipanggil Andri saja karena kemarin juga dapat laporan dari Lapas Kelas I Cirebon dia itu aktif di perpustakaan lapas sebagai pengurusnya dan di dalam kamarnya sebagai imam salat," sambung Isep.

Sebelum bebas, Andri Sobari juga menjalani pemeriksaan psikolog. Hasilnya disebut sudah tak memiliki ketertarikan kepada anak atau sesama jenis.


"Ketertarikan ke sesama jenis itu sudah di titik aman, cuma kita kan enggak tahu ke depannya seperti apa. Semua orang harus tetap antisipasi.

"Hal tersebut bisa terjadi pada siapa saja makanya kita lakukan konseling lanjutan untuk menghindari itu, khawatirnya tersugesti lagi dan yang paling utama kontrol dari keluarga serta masyarakat," tutupnya.

 

Sumber: BBC Indonesia

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar