Ketika Warga Ketakutan Pelaku Pelecehan Seksual Bebas dari Bui (2)

Jum'at, 24/03/2023 18:40 WIB
Emon, predator seksual anak bebas dari bui usai 17 tahun mendekam di penjara Cirebon, Jawa Barat (Detik)

Emon, predator seksual anak bebas dari bui usai 17 tahun mendekam di penjara Cirebon, Jawa Barat (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan sikap kehati-hatian warga adalah yang terpenting sebagai upaya pencegahan, selain pemantauan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebab menurut Jasra, potensi kasus berulang tetap ada lantaran proses rehabilitasi di dalam penjara kerap tidak tuntas, apalagi didukung dengan lingkungan yang longgar dan abai.

Rehabilitasi yang dimaksud yakni secara psikologi dan agama. Mengingat, klaimnya, sumber daya manusia di penjara tidak seimbang dengan jumlah tahanan yang membludak.

"Kalau rehabilitasnya tuntas, potensi berulang cukup kecil," ujarnya.

Itu mengapa dia menilai informasi kepulangan para mantan narapidana kejahatan seksual sebaiknya disampaikan secara luas ke masyarakat agar bisa lebih waspada.

"Kalau masyarakat terinformasikan dan lingkungan makin kuat melindungi anak, bisa diawasi gerak-gerik eks napi itu."

Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA
Hanya saja, tenaga psikolog di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sukabumi, Dikdik Hardy, menyebut pengawasan dari lingkungan sekitar dan keluarga saja tidak cukup.

Anak-anak, katanya, juga harus dipersiapkan untuk waspada dan menjaga diri.

"Padahal mungkin ada calon pelaku selain Andri, tapi tidak diwaspadai warga. Karena kita lupa mempersiapkan anak menjaga diri. Fokusnya ke Andri saja," jelasnya.

Cara mengajarkan anak-anak untuk waspada yakni lewat pelajaran underwear rules. Bahwa, anak-anak jangan mau dipegang bagian-bagian tertentu di tubuhnya seperti mulut, dada, alat genital, dan pantat.

Apa kata keluarga Andri Sobari alias Emon?
Solihat, ibu Andri Sobirin, mengatakan hampir satu bulan anaknya kembali warga sudah bisa menerima. Anaknya pun sering menjalankan shalat berjamaah di masjid.

"[Sekarang kegiatannya] bantu-bantu kerja turun naikin pisang buat dijual ke pasar. Ya mudah-mudahan dapat kerjaan yang tetap, kan lagi dicarikan [pekerjaan] sama kelurahan," ujar Solihat seperti dilansir Detik.com.

Ia bercerita, selama di lapas sang anak disebut berkelakuan baik dan ditugaskan mengurus perpustakaan lapas.

"Iya berkelakuan baik, pas saya jemput di [lapas] Cirebon juga petugasnya nangis karena di sana dia kan ya sudah membantu jadi pengurus perpustakaan, mungkin kehilangan. Di kamarnya juga jadi imam [pemimpin kamar]," ujarnya.

Petugas Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Isep Saiful Millah, mengatakan Andri bebas bersyarat lantaran telah berkelakuan baik selama dalam penjara.

Aturan mengenai bebas bersyarat tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 di pasal 2 yang menyatakan, pemberian pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

"Jadi Andri Sobari ini sekarang menjalani masa bimbingan. Anak itu sudah baik perilakunya berarti kan dia harus mendapatkan hak remisi atau bebas bersyarat," kata Isep.

"Kalau remisi kan hukuman yang lama itu maksimal dapat remisi tiap tahun hanya 6 bulan, selanjutnya setelah mendapatkan remisi, maka mendapatkan SK pembebasan bersyarat namun tetap dia masih dalam pengawasan."

Dia juga menjelaskan, narapidana yang bebas bersyarat memiliki kewajiban untuk mengikuti masa percobaan dan pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan. Selama bebas, dia wajib lapor selama lima tahun atau hingga 2028 mendatang.

"Untuk saat ini saya minta wajib lapor dua minggu sekali. Jika bebas murni masa percobaan satu tahun," tegasnya.

 

 

Sumber: BBC Indonesia

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar