Polri Usulkan Pajak Progresif Kendaraan di Hapus, ini Penyebabnya

Jum'at, 17/03/2023 20:00 WIB
STNK  (telisik)

STNK (telisik)

Jakarta, law-justice.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencetuskan gagasan agar pajak progresif kendaraan dihilangkan. nah, kira-kira kamu sudah tahu belum pajak progresif kendaraan itu apa dan bagaimana cara menghitungnya?


Pajak progresif merupakan jenis pajak yang pengenaan tarifnya berdasarkan persentase dari kuantitas dan jumlah objek pajaknya. Selain itu, pajak progresif juga didasarkan dari nilai dari objek pajaknya, seperti dikutip dari situs resmi Wuling Motors.


Perhitungan pajak membuat tersebut membuat pajak progresif suatu kendaraan menjadi lebih tinggi. Apabila jumlah objek pajak mengalami kenaikkan, maka nilai objek pajaknya akan terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa pajak progresif mobil ke 2 akan lebih mahal dibandingkan dengan mobil ke 1.


Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak progresif akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang sudah memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemiliknya. Hal ini memastikan bahwa besaran nilai pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak.


Pada saat Anda memiliki satu mobil dan satu truk yang memiliki nama kepemilikan yang sama, maka jenis pajak yang diterapkan adalah pajak kepemilikan pertama. Secara otomatis, pajak progresif yang pertamalah yang dikenakan.


Kakorlantas, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyoroti masalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah (Pemda) karena banyak kendaraan yang beroperasional di luar daerah yang bersangkutan.


“Kendaraan-kendaraan baru itu nanti pasti akan banyak datang dari luar kota rasanya tidak fair ya mereka operasional di sana menggunkaan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain,” kata Firman dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Oleh karenanya, Firman berharap melalui Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2023 nantinya pengurangan beban dari BBNKB II dan penghapusan pajak progresif ini akan meringankan beban masyarakat. Dengan begitu, permasalahan mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat betul-betul sadar untuk membayar pajak.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar