Kasus Pengadaan Pesawat dan Helikopter Dilimpahkan ke Pengadilan

Sabtu, 04/03/2023 06:00 WIB
Bupati Mimika JR (Net)

Bupati Mimika JR (Net)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Papua Rock Adi Wibowo mengungkapkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Bupati Mimika JR telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.


"Kami sudah limpahkan pada 1 Maret 2023 ke pengadilan Tipikor Jayapura," kata Adi, dikutip Sabtu (4/3/2023)

Adi juga menjelaskan alasanya tidak menahan Plt Bupati Mimika. Salah satu pertimbangan Penyidik Pidsus adalah terkait roda pemerintahan.

"Soal penahanan tidak dilakukan karena pertimbangan roda pemerintahan tetap harus berjalan. Di samping itu selama proses penyelidikan yang bersangkutan kooperatif," terangnya.

Dia juga meminta agar kasus tersebut dikawal bersama hingga ke persidangan.

"Mari kita kawal kasus ini dengan baik dan mengikuti koridor serta aturan yang berlaku," ujarnya.

Saat ditanyakan soal perkara ini pernah ditangani KPK, namun dihentikan lantaran tidak ditemukan kerugian negara, Adi tidak berkomentar banyak.

Dia memastikan dalam perkara ini memiliki bukti kuat.

"Saya tidak berkomentar. Yang jelas, kami bertanggung jawab atas perkara yang kami tangani. Tidak mungkin tidak ada bukti baru kami tangani, bebernya.

Pelanggaran Prosedur Hukum Acara

Di tempat terpisah kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Geofrey Nanulaita mengaku terkejut atas pelimpahan berkas perkara itu.

"Ini terkesan sangat terburu-buru oleh Jaksa," ucap Geofrey.

Dia pun menilai pelimpahan berkas itu sudah menyalahi aturan. Pasalnya, kliennya belum menandatangani berita acara pelimpahan.

"Seharusnya ada berita acara pelimpahan yang ditandatangani penyidik JPU dan tersangka. Tahap ini kita tidak tanda tangan sehingga kami melihat ini pelanggaran prosedur hukum acara," ucapnya.

Di samping itu, dia menyebutkan kasus ini pernah ditangani oleh KPK namun dihentikan lantaran tidak memiliki unsur kerugian negara.

"KPK tutup kasus ini karena tidak ada kerugian negara bahkan BPK dan BPKP tidak menemukan hal itu. Sementara kejaksaan menyebutkan ada kerugian negara," terangnya.

Aksi Demonstrasi

Aliansi mahasiswa dan masyarakat Mimika menggelar aksi demonstrasi menuntut Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap Plt Bupati Mimika JR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp 43 miliar.

Koordinator pengunjuk rasa Alfred Pabika meminta Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan kepada Plt Bupati Mimika yang diduga tersandung kasus korupsi.

"Kami meminta agar proses hukum tidak pandang bulu. Kami mendesak agar Pak Bupati ditahan," ucap Alfred Pabika.

Tokoh masyarakat Mimika Yohanes Kebong memberikan apresiasi kepada kejaksaan atas langkah penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.

"Kami mengucapkan terima kasih atas usaha kejaksaan tinggi dalam kasus ini. Kami akan kawal," ujarnya.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar