Terkait Kasus Sambo, Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara (2)

Senin, 27/02/2023 12:17 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Disisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua, Ahmad Suhel mengatakan, DVR CCTV yang diperintah Hendra untuk diambil bukan termasuk sistem elektronik.

"Dapat disimpulkan bahwa kata menyebarkan atau menyebar memiliki pengertian di antaranya adalah menyiarkan atau mengirimkan, menimbang pada pendapat ahli Dr Andi Widyanto, DVR dapat menjadi sistem elektronik manakala DVR tersebut terhubung dengan internet, sehingga apabila DVR belum terhubung, tidak ubahnya seperti kamera," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Hakim mengatakan DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari pos satpam Komplek Polri Duren Tiga tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan informasi elektronik keluar dari jaringan tertutup CCTV dan DVR. Karena itu, DVR CCTV tersebut tidak dapat dalam golongan sebagai sistem elektronik.

"Menimbang bahwa oleh karena DVR CCTV tidak memiliki kemampuan untuk menyebarkan sebagaimana tersebut dalam salah satu alternatif pada frasa sistem elektronik, maka unsur ketiga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja senbagaimana mestinya tidak terpenuhi," kata hakim.

"Menimbang karena salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, dan oleh karena terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama primer tersebut," pungkas hakim.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar