Simak! Ini Penjelasan, Syarat & Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah

Jum'at, 10/02/2023 21:18 WIB
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan serta hak seseorang atas sebuah tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang asli hanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan dokumen negara yang sangat penting.

Sertifikat tanah diterbitkan bertujuan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, sesuai data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Sertifikat tanah hanya bisa diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah. Jika tanah berpindah hak milik, maka akan dilakukan prosedur balik nama tanah.

Namun, bagaimana dengan pembatalan sertifikat tanah? Apakah hal tersebut bisa dilakukan? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pembatalan sertifikat tanah, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:

- Pembatalan Sertifikat Tanah
- Dasar Hukum Pembatalan Sertifikat Tanah
- Syarat Pembatalan Sertifikat Tanah
- Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah

Berikut penjelasan detail mengenai pembatalan sertifikat tanah dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.

A. Pembatalan Sertifikat Tanah

Pembatalan sertifikat tanah merupakan pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan beberapa alasan.

Salah satunya yang sering terjadi adalah alasan administratif, sertifikat hak atas tanah dapat dibatalkan apabila dalam hal tersebut ada pihak lain yang dapat membuktikan suatu bidang tanah yang diterbitkan sertifikat itu adalah secara sah dan nyata miliknya. Tentunya dengan didukung oleh putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pembatalan sertifikat tanah otomatis juga membatalkan kepemilikan hak atas tanah terhadap pemilik yang dibatalkan sertifikatnya. Maka dari itu tak ada perbedaan antara pembatalan sertifikat tanah dan pembatalan hak atas tanah.

Pembatalan sertifikat tanah bisa dilakukan apabila ada kesalahan perhitungan luas tanah, ataupun masalah lainnya. Nah, sama halnya saat Anda membeli rumah Anda juga harus mengecek sertifikat kepemilikan rumah tersebut.

B. Dasar Hukum Pembatalan Sertifikat Tanah

Dasar hukum adanya pembatalan sertifikat tanah yaitu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permen Agraria/BPN 9/1999”) menjelaskan bahwa pembatalan hak atas tanah sebagai pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pembatalan hak atas tanah juga dapat terjadi karena melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat keputusan pembatalan hak atas tanah menurut Pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999, diterbitkan apabila terdapat:cacat hukum administratif; dan/atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999, yang menjadi objek pembatalan hak atas tanah meliputi:

- surat keputusan pemberian hak atas tanah.
- sertifikat hak atas tanah.
- surat keputusan pemberian hak atas tanah dalam rangka pengaturan penguasaan tanah.

C. Syarat Pembatalan Sertifikat Tanah

Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat.

Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah sebagai berikut:

- Kesalahan prosedur;
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- Kesalahan subjek hak;
- Kesalahan objek hak;
- Kesalahan jenis hak;
- Kesalahan perhitungan luas;
- Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
- Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
- Kesalahan lainnya yang bersifat administratif

D. Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah

Sebagaimana telah dijelaskan tentang pembatalan sertifikat tanah, ada 3 cara untuk melakukan pembatalan sertifikat hak atas tanah yaitu sebagai berikut:

1. Meminta Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan

Alasan pembatalan sertifikat hak atas tanah adalah karena adanya cacat hukum administratif, seperti kesalahan perhitungan dan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau perbuatan lain, seperti pemalsuan surat.

Hal ini dimohonkan secara tertulis kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.

Lampirkan pula berkas-berkas, berupa:

- fotokopi surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (bagi perorangan) atau fotokopi akta pendirian (bagi badan hukum);
- fotokopi surat keputusan dan/atau sertifikat;
- berkas-berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.

2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut hemat kami, sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk KTUN. Yang juga perlu diperhatikan adalah batas waktu untuk menggugat ke PTUN, yaitu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

3. Gugatan Ke Pengadilan Negeri

Setiap orang yang ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan dasar dan dalil-dalil yang penggugat pikirkan dan penggugat nilai merugikan.

Seperti contohnya, Anda menjual sebidang tanah kepada pembeli dan pembeli tersebut belum membayarkan sepenuhnya kepada Anda, namun sudah mengajukan proses balik nama sertifikat tanah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar