Aturan Wajib Vaksin Covid-19 Mulai Dicabut di New York AS

Selasa, 07/02/2023 14:20 WIB
Nakes di New York (AFP)

Nakes di New York (AFP)

New York, Amerika Serikat, law-justice.co - Walikota New York Eric Adams mencabut aturan vaksin COVID-19 yang kontroversial untuk pekerja kota dan pegawai Departemen Pendidikan kota.

Kota terbesar di Amerika Serikat berdasarkan populasi itu juga akan mengakhiri persyaratan vaksinasi, yang dimulai pada akhir 2021, untuk sekolah nonpublik, penitipan anak usia dini dan staf penitipan anak.

Menurut Adams, pencabutan mandat vaksin Covid-19 akan berakhir pada Jumat jika keputusan tersebut disahkan oleh Rapat Dewan Kesehatan kota yang akan datang. Ia mencatat bahwa lebih dari 96 persen pekerja kota telah mendapatkan vaksin COVID-19. "Ini adalah saat yang tepat. Saya terus mengimbau setiap warga New York untuk mendapatkan vaksinasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar mereka dari COVID-19," kata Adams.

Keputusan tersebut diambil empat bulan setelah New York mengakhiri peraturan vaksin COVID-19 untuk perusahaan swasta, dan 10 bulan setelah walikota mencabut persyaratan vaksin untuk atlet dan pemain profesional. Sebelumnya sekitar 1.780 mantan pekerja kota dipecat karena menolak menyerahkan bukti telah divaksinasi. Syarat telah divaksin COVID-19 digunakan untuk melamar kembali pekerjaan lama mereka.

Serikat pekerja yang mewakili 36.000 petugas polisi Kota New York, menyambut baik keputusan walikota itu. Mereka sebelumnya menentang peraturan di pengadilan. "Kami meminta Pemerintah Kota untuk memastikan bahwa anggota kami yang dipecat atau pekerjaan mereka terkena dampak yang tidak adil dipulihkan, dengan gaji kembali dan tanpa syarat," kata kepala serikat pekerja Patrick Lynch dalam sebuah pernyataan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar