Buntut Kisruh Kasus Meikarta, DPR RI Bakal Panggil James Riady

Jum'at, 27/01/2023 09:22 WIB
Salah satu petinggi PT Lippo Group James Riady saat memberikan keterangan di KPK terkait kasus korupsi proyek Meikarta (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Salah satu petinggi PT Lippo Group James Riady saat memberikan keterangan di KPK terkait kasus korupsi proyek Meikarta (Foto:Robinsar Nainggolan/Law-Justice)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyatakan bakal memanggil Bos Lippo Group, James Riady terkait kisruh pembangunan apartemen Meikarta.

Selain James, perwakilan anak perusahaannya yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang juga akan dipanggil pada 13 Februari mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Komisi VI DPR usai PT MSU mangkir tanpa keterangan dalam panggilan perdana rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Rabu (25/1) lalu. Anak usaha Lippo itu bahkan tidak memberikan keterangan berhalangan hadir.

"Komisi VI akan mengundang kembali Meikarta. Di dalam undangan ini tidak hanya Meikarta yang akan diundang, tapi juga Lippo Group sebagai pemilik Meikarta. Karena agenda (Komisi VI) padat, kemungkinan 13 Februari," kata Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Kompleks DPR RI, Rabu (25/1).

Andre geram ketika memulai RDPU di Komisi VI tanpa kehadiran perwakilan Meikarta. Ia menilai sikap tersebut seolah menunjukkan PT MSU merasa bisa membeli dan menundukkan semua orang yang ada di Indonesia.

Bahkan, Andre melempar usul dibentuk panitia khusus (pansus) Meikarta jika PT MSU dan Lippo Group tidak kooperatif.

Menurutnya, tidak ada satu pun kelompok yang bisa mengatur negara. Sikap yang ditunjukkan PT MSU dianggap Andre sebagai bentuk kezaliman luar biasa.

"Pihak Lippo harus kita undang, tidak Meikarta lagi, tapi langsung pemilik perusahaannya. Keluarga (James) Riady harus kita undang. Meikarta ini kan pegawai. Kita undang saja langsung konglomeratnya karena diduga yang ambil keputusan ya keluarga besar itu," kata Andre dalam rapat.

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menekankan mangkirnya manajemen Meikarta tanpa keterangan adalah preseden buruk bagi DPR. Ia menegaskan seharusnya jika tidak bisa hadir maka pihak Meikarta harus memberikan informasi.

"Kalau ini kan tidak sama sekali. Berarti dia itu sudah melecehkan parlemen. Ini perlu penyikapan serius dari teman-teman Komisi VI. Kami kan memanggil mereka untuk membela kepentingan konsumen yang sudah mengadu ke Komisi VI," tegas Baidowi.

Daeng Muhammad dari Fraksi PAN menegaskan setuju dengan pernyataan Andre Rosiade dan Achmad Baidowi.

Menurutnya, stakeholder atau siapapun yang diundang demi kepentingan masyarakat Indonesia, minimal seharusnya memberikan keterangan jika berhalangan hadir.

Daeng menegaskan sikap PT MSU yang mengabaikan undangan DPR sama saja melecehkan dan tidak menganggap eksistensi parlemen.

Sementara itu, Mohamad Hekal yang memimpin sidang memutuskan tiga kesimpulan RDPU yang tidak dihadiri pengembang Meikarta tersebut. Pertama, Presiden Direktur PT MSU (Developer Meikarta) tidak hadir dan tidak memberikan keterangan.

Kedua, Komisi VI mengusulkan untuk dilakukannya rapat gabungan bersama Komisi III dan Komisi XI DPR RI. Ketiga, Komisi VI DPR akan mengirim undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU dan mengundang Lippo Group.

RDPU ini digelar usai sidang perdana gugatan PT MSU ke 18 konsumen Meikarta yang meminta pengembalian dana (refund) lantaran unit apartemen mereka tak kunjung rampung.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar