Strategi Konyol Menjatuhkan Anies Lewat Formula E (3)

Kamis, 26/01/2023 18:00 WIB
Massa Satgas Pemburu Koruptor desak KPK usut kasus dugaan korupsi Formula E (ist)

Massa Satgas Pemburu Koruptor desak KPK usut kasus dugaan korupsi Formula E (ist)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengaku mendengar desas-desus rencana untuk mencari-cari kesalahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Ali merespons kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Menurutnya, gelar perkara merupakan hal yang biasa karena bagian dari tindak lanjut pemeriksaan Anies sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Ali mengaku belum melihat upaya kriminalisasi sejauh ini.

“Gelar perkara itu kan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Anies. Sampai pada titik itu, kita belum lihat ada upaya kriminalisasi,” kata Ali, dikutip Kamis (26/1/2023)

“Walaupun, kita tahu, kita dengarlah, banyak desas-desus rencana untuk mencari-cari kesalahan terhadap Anies terhadap kegiatan Formula E,” sambungnya.

Dia menjelaskan, desas-desus upaya mencari-cari kesalahan Anies dalam penyelenggaraan Formula E muncul karena penegak hukum tidak melakukan penyelidikan atau langkah serupa terhadap penyelenggaraan gelaran MotoGP Mandalika 2022.

Atas dasar itu, Ali menyatakan, pandangan sejumlah orang bahwa langkah KPK tersebut bermuatan politis tidak salah. Pasalnya, menurutnya, KPK memperlakukan gelaran MotoGP Mandalika dan Formula E secara berbeda.

“Karena MotoGP Mandalika yang sudah selesai kegiatannya, sampai hari ini tidak pernah diperiksa dan tidak pernah dianggap suatu penyelidikan terhadap kegiatan pelaksanaan Mandalika itu. Di sisi lain, Formula E sudah mulai dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Tentunya ini juga tidak salah ketika ada orang berpandangan upaya agresif yang dilakukan oleh teman-teman KPK itu ada memiliki muatan politik, karena ada hal yang sama tapi kita tidak pernah ributkan,” imbuh anggota Komisi III DPR RI itu.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa KPK harus menyadari bahwa semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan terkait proses penegakan hukum selalu diawasi publik.

Ali meyakini, KPK tidak juga akan bermain-main dengan hal-hal itu dan akan mengambil langkah yang mendukung proses penegakan hukum.

“Mari kita dukung dia, dan selalu berpikir positif, apa yang dilakukan KPK hari ini pure proses penyelidikan untuk pro justitia,” katanya.

Sebelumnya, politikus Partai NasDem Zulfan Lindan mengaku menerima informasi bahwa KPK mau melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Menurutnya, informasi itu ia terima dari berbagai hasil perbincangannya dengan sejumlah orang.

“Namanya kita obrol kiri kanan, misalnya tadi kata orang [gelar perkara kasus dugaan korupsi Formula E] tanggal 22 [September 2022], ternyata enggak, kemungkinan Jumat,” kata Zulfan saat dihubungi, Kamis (22/9).

Sejauh ini, KPK menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perkara penyelenggaraan Formula E itu masih berstatus penyelidikan.

“Saya ingin sampaikan di sini tidak benar. Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E,” kata Alex usai menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Rabu (14/9).

Adapun Anies telah menjalani proses klarifikasi terkait penyelidikan Formula E pada Rabu (7/9). Proses tersebut memakan waktu hingga 11 jam. Anies berharap apa yang disampaikannya dapat membantu kerja-kerja KPK agar semua menjadi terang.

“Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan, Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang,” kata Anies kepada awak media di Kantor KPK.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar