Strategi Konyol Menjatuhkan Anies Lewat Formula E (2)

Kamis, 26/01/2023 17:40 WIB
Massa Satgas pemburu koruptor kalungkan bunga untuk sindir pelaku korupsi Formula E (net)

Massa Satgas pemburu koruptor kalungkan bunga untuk sindir pelaku korupsi Formula E (net)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) mengusut dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta dikritisi oleh Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Margarito juga menyarankan KPK menyetop penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta itu. Jebolan Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, itu menekankan setiap tindakan penyelidikan itu mesti diawali dengan asumsi pidananya sudah ada.

"Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari," kata Margarito di Jakarta, dikutip Kamis (26/1/2023)

Menurut Margarito, hal yang keliru sejak awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana. Pria yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Universitas Hasanuddin Makassar itu menganalogikan, penyelidikan suatu peristiwa hukum mesti diawali dengan adanya aspek pidana.

Dengan demikian, penyelidik tinggal memperoleh bukti-bukti menguatkan bahwa itu peristiwa pidana. "Bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana. Jadi, ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah," ucap Margarito.

Berkaitan dengan commitment fee dan penundaan Formula E dua tahun penyelenggaraan, itu menurutnya di luar kendali manusia, yaitu akibat adanya pandemi Covid-19.

Semetara soal dana pinjaman bank yang digunakan, hal itu diakuinya akan membebani APBD. Namun, apabila memang terjadi penyalahgunaan, sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada penyelenggara. "Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," ujar Margarito. Dengan kondisi demikian, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena akan memengaruhi asumsi publik terhadap KPK, salah satunya menilai lembaga antirasuah itu sebagai alat politik golongan tertentu.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyelidikan dugaan korupsi proyek Formula E Jakarta akan dihentikan bila tidak ditemukanya unsur pidana. "Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dahulu apakah ada atau tidak. Kalau kemudian tidak ada, ya, tidak dilanjutkan," ucap Fikri di Jakarta, Kamis (11/11).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar