Berapakah Besaran Gaji Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan 9 Tahun?

Rabu, 25/01/2023 08:36 WIB
Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Puluhan ribu Kades se-Indonesia menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Semua setuju kalau posisi Kepala Desa (kades) adalah jabatan yang ternyata banyak diminati oleh masyarakat di pedesaan. Bagaimana tidak, dia akan menjadi orang nomor satu di daerahnya serta menerima gaji yang tak sedikit.

Besaran gaji kades di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa)," tulis pasal 81 ayat 1 PP/2019 ini yang dikutip, Rabu (25/1).

Adapun besaran gaji tetap untuk kades dan perangkatnya ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan

c. besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Itu adalah daftar besaran penghasilan kades paling sedikit diberikan oleh negara. Sebab, penghasilan kades dan perangkatnya secara detail diatur dan ditetapkan oleh peraturan Bupati/Wali Kota masing-masing.

Namun, diberikan penjelasan tambahan, misalnya ADD tidak cukup untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepada kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Dengan kondisi ini, maka tak heran banyak yang menilai aksi protes yang dilakukan oleh kades di gedung DPR RI pekan lalu bukan semata karena masa jabatan, melainkan karena penghasilan yang cukup menggiurkan untuk di pedesaan.

Pada aksi demo di komplek parlemen pekan lalu, ratusan kades memang meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana isi yang ingin diubah adalah masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar