Tim Hukum AMIN Beberkan Intimidasi Kepala Desa di Jatim

Senin, 01/04/2024 20:05 WIB
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas)

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Jawa Timur, Andry Hermawan membeberkan sejumlah kepala desa di Jawa Timur mendapat ancaman jika tak mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Andry dihadirkan oleh tim hukum AMIN sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin 1 April 2024.

Lebih lanjut Andry menyampaikan pihaknya membuka call center sebelum hari pencoblosan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Menurutnya, tim hukum nasional AMIN Jawa Timur mendapat ratusan aduan melalui call center tersebut. Aduan itu salah satunya terkait ancaman yang diterima kepada desa.

"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02, dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02," kata Andry dalam persidangan.

Dia juga menjelaskan kasus tersebut telah terbukti di di Desa Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang kepala desa bernama Ahmad Irfandi divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 25 Februari lalu.

Ahmad Irfandi terbukti bersalah melanggar Pasal 490 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena menggunakan fasilitas balai desa untuk berkampanye.

"Apa pola yang dilakukan, yaitu menggunakan fasilitas bagi desa untuk mendukung capres 02, di situ ditemukan ada foto paslon 02," bebernya.

"Kami juga ada aduan di call center adanya berita beberapa kades di Ngawi mendapat ancaman," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Tim hukum nasional AMIN Jawa Timur lalu mengutus tim di Ngawi untuk melakukan investigasi dan mencari saksi. Namun, tim kesulitan karena tidak ada satupun saksi yang mau untuk membuat laporan atau bekerja sama.

"Karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu," jelas Andry.

Ketua MK Suhartoyo lantas bertanya mengenai bentuk intimidasi yang diterima oleh beberapa kepala desa di Ngawi. Andry mengatakan pihaknya sempat mencari kepala desa tersebut untuk membuat laporan terkait intimidasi yang diterimanya. Namun, tim hukum nasional AMIN Jawa Timur tidak bisa bertemu dengan kepala desa tersebut.

"Kemudian, 28 Desember 2023, lokasi di Kabupaten Pamekasan bahwa Gus Miftah diminta membagi-bagikan uang ke masyarakat masing-masing Rp50.000 dan pada saat itu ada simpatisan mengangkat baju yang ada gambarnya Pak Prabowo," ungkapnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar