Penasihat Hukum Sambo Ungkap Alasan Gugat Jokowi dan Kapolri

Jum'at, 30/12/2022 10:50 WIB
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis (kiri) dan Rasamala Aritonang (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2022. (Foto: Amelia Rahima Sari)

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis (kiri) dan Rasamala Aritonang (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Desember 2022. (Foto: Amelia Rahima Sari)

Jakarta, law-justice.co - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkap beberapa alasan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Jokowi (Tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (Tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Betul pada Kamis, 29 Desember 2022, kami sebagai Kuasa Hukum saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Kepres RI Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang PTDH Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman melalui keterangan, Jumat (30/12/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi kliennya agar bisa mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH. 

Arman lalu menjelaskan beberapa pertimbangan pengajuan gugatan Kepres yang menjadi landasan PTDH Ferdy Sambo.

Pertama, Ferdy Sambo ketika menjadi anggota Polri telah melakukan tugasnya dengan cakap, profesional, mandiri, dan berintegritas.

"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," ujar Arman.

Kedua, Ferdy Sambo telah menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai anggota Polri pada 22 Agustus 2022 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna mendukung proses penyidikan.

"Namun, permohonan tersebut tidak di proses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait," lanjut Arman.

"Hak pengunduran diri Bapak Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP)," sambungnya.

Aturan itu menyatakan, `terhadap Terduga Pelanggar KKEP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan Pelanggaran.`

"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami (Ferdy Sambo) saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat," ujar Arman.

"Namun, disaat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya Negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," tuturnya.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar